Jakarta: Putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran etik perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 mesti tegas. Jangan sampai mahkamah kehormatan menyimpang.
"Harus tegas dan sangat jelas, serta tidak menyimpang karena politik dalam menyampaikan putusan perkara dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi," ujar peneliti Lembaga Studi Antikorupsi (LSAK) Ahmad Aron Hariri dalam keterangan tertulis, Minggu, 5 November 2023.
Menurut dia, penentuan ada tidaknya pelanggaran etik dalam pemutusan perkara Nomor 90 sangat penting. Sebab, hal itu berkaitan dengan sah atau tidaknya hasil putusan perkara Nomor 90 terkait syarat cawapres.
"Selain itu, Implikasi hukum putusan MK yang unexcutable adalah DPR RI tidak dapat melanjutkan pengesahan perubahan atas PKPU," kata dia.
Ahmad meminta ada pengawasan dari seluruh pihak terkait putusan MKMK ini. Termasuk, dari masyarakat yang paling terdampak hal itu.
"Masyarakat harus turut mengawasi proses sidang dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi di MKMK hingga akhir putusan," ujar dia.
Jakarta: Putusan Mahkamah Kehormatan
Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran etik perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 mesti tegas. Jangan sampai mahkamah kehormatan menyimpang.
"Harus tegas dan sangat jelas, serta tidak menyimpang karena politik dalam menyampaikan putusan perkara dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi," ujar peneliti Lembaga Studi Antikorupsi (LSAK) Ahmad Aron Hariri dalam keterangan tertulis, Minggu, 5 November 2023.
Menurut dia, penentuan ada tidaknya pelanggaran etik dalam pemutusan perkara Nomor 90 sangat penting. Sebab, hal itu berkaitan dengan sah atau tidaknya hasil putusan perkara Nomor 90 terkait syarat cawapres.
"Selain itu, Implikasi hukum putusan MK yang
unexcutable adalah DPR RI tidak dapat melanjutkan pengesahan perubahan atas PKPU," kata dia.
Ahmad meminta ada pengawasan dari seluruh pihak terkait putusan MKMK ini. Termasuk, dari masyarakat yang paling terdampak hal itu.
"Masyarakat harus turut mengawasi proses sidang dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi di MKMK hingga akhir putusan," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)