Jakarta: Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai tak bisa dijadikan objek hak angket di DPR. Hak angket terhadap putusan MK terkait syarat usia capres dan cawapres diusulkan Anggota Komisi XI DPR dari fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu.
"Tentu tidak bisa putusan MK menjadi objek hak angket," kata pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, saat dihubungi Medcom.id, Minggu, 5 November 2023.
Feri mengatakan objek hak angket mestinya berkaitan dengan dugaan intervensi eksekutif dalam putusan MK. Intervensi itu berupa upaya-upaya yang sesuai dengan keinginan eksekutif untuk kepentingan tertentu.
"Jadi ada upaya eksekutif menggunakan kekuasaannya untuk memastikan putusan MK sesuai dengan kepentingan politiknya, itu baru bisa," ujar Feri.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR dari fraksi Gerindra, Habiburokhman, mengatakan hak angket dapat dilakukan dalam konteks pengawasan ke eksekutif. Bila hak konstitusional DPR itu dilakukan untuk ranah yudikatif dinilai tidak pas.
"Ya saya pikir kita sih tersenyum ya, mana tahulah, masa sih keputusan MK dijadikan objek hak angket ya kan," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 1 November 2023.
Hak angket tertuang pada Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3).
"Adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," demikian penjelasan hak angket.
Pada Pasal 199 ayat (1) dijelaskan hak angket dapat diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR. Lalu, lebih dari 1 fraksi.
Pasal 199 ayat (2) menegaskan hak angket juga wajib disertai dengan dokumen penting. Mulai dari materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki serta alasan diperlukannya penyelidikan.
Jakarta: Putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai tak bisa dijadikan objek hak angket di DPR. Hak angket terhadap putusan MK terkait syarat usia capres dan cawapres diusulkan Anggota Komisi XI DPR dari fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu.
"Tentu tidak bisa putusan MK menjadi objek hak angket," kata pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, saat dihubungi Medcom.id, Minggu, 5 November 2023.
Feri mengatakan objek hak angket mestinya berkaitan dengan dugaan intervensi eksekutif dalam
putusan MK. Intervensi itu berupa upaya-upaya yang sesuai dengan keinginan eksekutif untuk kepentingan tertentu.
"Jadi ada upaya eksekutif menggunakan kekuasaannya untuk memastikan putusan MK sesuai dengan kepentingan politiknya, itu baru bisa," ujar Feri.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR dari fraksi Gerindra, Habiburokhman, mengatakan hak angket dapat dilakukan dalam konteks pengawasan ke eksekutif. Bila hak konstitusional DPR itu dilakukan untuk ranah yudikatif dinilai tidak pas.
"Ya saya pikir kita sih tersenyum ya, mana tahulah, masa sih keputusan MK dijadikan objek hak angket ya kan," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 1 November 2023.
Hak angket tertuang pada Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3).
"Adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," demikian penjelasan hak angket.
Pada Pasal 199 ayat (1) dijelaskan hak angket dapat diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR. Lalu, lebih dari 1 fraksi.
Pasal 199 ayat (2) menegaskan
hak angket juga wajib disertai dengan dokumen penting. Mulai dari materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki serta alasan diperlukannya penyelidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)