Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus - Medcom.id/Faisal Abdalla
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus - Medcom.id/Faisal Abdalla

Hak Angket MK Bisa Berujung Pemakzulan Presiden, Begini Mekanismenya

Achmad Zulfikar Fazli • 05 November 2023 11:14
Jakarta: Hak angket yang digulirkan sejumlah anggota Dewan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 disebut-sebut bisa berujung pada pemakzulan Presiden Joko Widodo. Namun, ada mekanisme untuk sampai pada titik tersebut.
 
Pengamat politik dari Formappi, Lucius Karus menjelaskan mekanisme pemakzulan melalui hak angket.
 
"Secara garis besar pemakzulan dimaknai sebagai proses, cara, atau perbuatan untuk memakzulkan seseorang dari jabatannya, memberhentikan dari jabatan, atau meletakkan jabatannya (sendiri) sebagai pemimpin," kata pengamat politik dari Formappi, Lucius Karus, dalam keterangan tertulis, Sabtu, 4 November 2023.

Pemakzulan Presiden secara tegas telah diatur dalam Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dalam aturan itu dijelaskan, Presiden dan Wakil Presiden bisa diberhentikan jabatannya oleh MPR dan DPR dengan mekanisme tertentu. Pemakzulan bisa dilaksanakan apabila Presiden atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum
 
Pasal 7A dan 7B UUD 1945, secara lengkap berbunyi, Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
 
Lucius menyampaikan sebelum masuk ke isu pemakzulan, legislator harus terlebih dahulu memastikan hak angket yang digulirkan berjalan lancar.
 
"Pastiin dulu angketnya baru bicara pemakzulan ya," kata dia.
 
Baca Juga: Wacana Hak Angket Putusan MK Bisa Berujung Pemakzulan Jokowi, Tapi...

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid mengaku banyak mendapat masukan dari masyarakat terkait wacana pemakzulan Presiden. "Itu yang embrio ke arah situ (pemakzulan) memang banyak masukan dari masyarakat," kata Jazilul.
 
Dia menyampaikan isu ini bergulir karena kekecewaan publik terhadap putusan MK yang memberikan karpet merah buat Gibran semakin meluas. "Kekecewaan ini makin lama makin hari makin meluas. Banyak tokoh-tokoh nasional yang meluapkan kekecewaan terhadap demokrasi yang makin terpuruk," kata Jazilul.
 
Sebelumnya, anggota DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap MK. Hak angket digulirkan karena MK mengeluarkan putusan syarat batas usia capres-cawapres yang meloloskan putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, menjadi cawapres.
 
"Mengajukan hak angket terhadap lembaga Mahkamah Konstitusi. Kita tegak lurus terhadap konstitusi kita," tegas Masinton dalam rapat paripurna DPR, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023.
 
Masinton mengajak anggota DPR untuk membuka mata terhadap putusan MK yang janggal tersebut. Putusan itu hanya demi pragmatisme politik semata.
 
"Ini kita berada dalam situasi yang ancaman terhadap konstitusi kita, Reformasi 98 jelas memandatkan bagaimana konstitusi harus diamandemen UU dasar itu," ujar Masinton.
 
Anggota Komisi II dari PKS Mardani Ali Sera mengungkapkan hak angket ini bisa berujung pada pemakzulan kepala negara. Asalkan, Presiden Jokowi terbukti cawe-cawe atau campur tangan dalam Pilpres 2024.
 
“Jika faktanya verified, pemakzulan bisa menjadi salah satu opsi,” kata Mardani.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan