Jakarta: Wacana hak angket terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 dinilai bisa berujung pada pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, realisasi pemakzulan membutuhkan waktu.
"Itu memerlukan waktu yang lama kurang lebih 6 bulan," kata anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Syaifullah Tamliha di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 2 November 2023.
Anggota Komisi VIII DPR itu menjelaskan kenapa proses pemakzulan tersebut membutuhkan waktu lama. Proses tersebut dimulai dari lembaga legislatif pusat.
"Posisinya di DPR dulu, habis di DPR dibawa ke MPR," ungkap dia.
Selain itu, dia menyampaikan putusan Mahkamah Kehormatan MK (MKMK) bisa menjadi pintu masuk hak angket yang berujung pada pemakzulan Jokowi. Asal, MKMK memutuskan ada pelanggaran etik dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Kalau MKMK ternyata ada temuan, ada pertemuan-pertemuan yang diatur dari awal, diskenario dari awal oleh presiden, itu bisa digunakan hak angket," sebut dia.
Menurut dia, salah satu yang paling disorot dalam putusan tersebut yaitu posisi Ketua MK Anwar Usman yang dinilai kontroversial. Anwar merupakan paman dari Gibran Rakabuming Raka yang merupakan anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Iya, artinya ada moral hazard untuk memasukan anak presiden menjadi wakil presiden, itu bisa jadi (hak angket)," ucap Tamliha.
Sebelumnya, anggota Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menyampaikan usulan hak angket menyikapi putusan MK terkait syarat capres dan cawapres. Hal itu disampaikan anggota Komisi XI itu dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa, 31 Oktober 2023.
Jakarta: Wacana hak angket terhadap putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 dinilai bisa berujung pada pemakzulan
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, realisasi pemakzulan membutuhkan waktu.
"Itu memerlukan waktu yang lama kurang lebih 6 bulan," kata anggota Fraksi
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Syaifullah Tamliha di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 2 November 2023.
Anggota Komisi VIII
DPR itu menjelaskan kenapa proses
pemakzulan tersebut membutuhkan waktu lama. Proses tersebut dimulai dari lembaga legislatif pusat.
"Posisinya di DPR dulu, habis di DPR dibawa ke MPR," ungkap dia.
Selain itu, dia menyampaikan putusan Mahkamah Kehormatan MK (MKMK) bisa menjadi pintu masuk hak angket yang berujung pada pemakzulan Jokowi. Asal, MKMK memutuskan ada pelanggaran etik dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Kalau MKMK ternyata ada temuan, ada pertemuan-pertemuan yang diatur dari awal, diskenario dari awal oleh presiden, itu bisa digunakan hak angket," sebut dia.
Menurut dia, salah satu yang paling disorot dalam putusan tersebut yaitu posisi Ketua MK Anwar Usman yang dinilai kontroversial. Anwar merupakan paman dari
Gibran Rakabuming Raka yang merupakan anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Iya, artinya ada moral hazard untuk memasukan anak presiden menjadi wakil presiden, itu bisa jadi (hak angket)," ucap Tamliha.
Sebelumnya, anggota Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menyampaikan usulan hak angket menyikapi putusan MK terkait syarat capres dan cawapres. Hal itu disampaikan anggota Komisi XI itu dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa, 31 Oktober 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)