Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) meminta semua pihak memahami tenggat waktu pengajuan permohonan gugatan Pemilu 2019. MK memberi waktu hingga Jumat, 24 Mei 2019.
Juru Bicara MK Fajar Laksono menuturkan untuk gugatan pemilihan legislatif (pileg) tenggat waktu yang diberikan sampai Jumat, 24 Mei 2019 pukul 01.46 WIB. Sementara, gugatan untuk pemilihan presiden (pilpres) hingga Jumat, 24 Mei 2019 pukul 24.00 WIB.
"Jadi pileg yang lebih dulu selesai. Sama-sama Jumat," kata Fajar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 23 Mei 2019.
Fajar menjelaskan prosedur pengajuan gugatan pilpres maupun pileg tidak ada yang berbeda. Pemohon nantinya menunjuk kuasa hukum dan menyerahkan permohonan tertulis kepada MK yang disertai daftar alat bukti dan bukti.
Hal yang membedakan hanya waktu penyelesaian gugatan yang akan diputus. Pilpres akan berlangsung 14 hari kerja, sementara pileg selama 30 hari kerja.
Baca juga:
MK Belum Terima Permohonan Gugatan Kubu Prabowo
Tenggat waktu untuk pilpres dihitung sejak permohonan teregistrasi pada 11 Juni 2019. Kemudian pada 17 Juni 2019 akan digelar sidang pembuktian gugatan. Untuk pilpres ditargetkan selesai pada 28 Juni 2019.
Namun, sebelum MK menggelar sidang pembuktian, majelis hakim akan menggelar sidang pendahuluan pada 14 Juni 2019. Sidang mengagendakan mendengarkan permohonan pemohon.
"Termohon itu memberikan jawabannya, pihak terkait juga memberikan keterangannya. Mungkin Bawaslu juga memberikan keterangannya," ujar Fajar.
Sementara untuk pileg, MK baru meregistrasi pada 1 Juli 2019. Pileg ditargetkan tuntas pada 9 Agustus 2019.
Hingga kini, MK mencatat enam perkara yang telah diajukan. Enam itu di antaranya dari daerah pemilihan Kalimantan Barat dan Sumatera Utara diajukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Jawa Timur diajukan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Kemudian Jawa Tengah diajukan Partai Hanura dan Aceh diajukan Partai Aceh. Sementara satu lainnya berasal dari caleg DPD Maluku Utara atas nama Ikbal Hi. Djabid, S.E., M.M.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((REN))