Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) memantau putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (
KPU) Hasyim Asy'ari. Putusan terkait pelanggaran kode etik ihwal proses pendaftaran capres dan cawapres usai
Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pesert
https://www.medcom.id/tag/8734/dkppa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
"Bentuk pengawasannya itu adalah memastikan bahwa nanti ada surat, itu yang harus dibuat surat teguran kepada komisioner
KPU," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024.
Bagja mencontohkan Ketua Bawaslu RI menegur Bawaslu provinsi atau kota ataupun Bawaslu RI jika diputus bersalah oleh DKPP. Lalu, Bawaslu pusat meminta pihak terkait untuk menindaklanjuti putusan DKPP.
"Putusan DKPP kan misalnya peringatan keras maka harus ada surat tegurannya bahwa dilakukan kepada teman-teman penyelenggara misalnya bawaslu provinsi atau kota," ujar Bagja.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari dinyatakan melanggar kode etik ihwal proses pendaftaran capres dan cawapres usai MK memutuskan perubahan syarat batas usia peserta Pilpres 2024. Ketua DKPP Heddy Lugito menyebut Hasyim sebagai teradu satu, terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu 1," ucap Heddy.
Sementara untuk enam komisioner KPU RI lainnya diberi peringatan keras. Keenam komisioner, yakni Idham Holik, August Mellasz, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, dan Parsadaan Harahap.
Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menuturkan KPU seharusnya segera melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat batas usia capres-cawapres pada 16 Oktober 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))