Gunungkidul: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan telah menyusun jadwal tahapan
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Tahapan yang tersusun itu dimulai pembentukan badan adhoc hingga penghitungan suara.
"Tahap yang pertama tentu pembentukan badan adhoc, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan sejumlah hal lain," kata Ketua
KPU Gunungkidul, Asih Nuryanti dihubungi, Selasa, 26 Maret 2024.
Adih mengungkapkan penyusunan jadwal tahapan itu didasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024. Selain PPK, badan adhoc lain yang dibentuk yakni Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"Tahapan ini dijadwalkan berlangsung sejak Rabu, 17 April hingga 5 November 2024," kata dia.
Sembari tahap itu berjalan, penyelenggara pemilu akan kembali melakukan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih pada 31 Mei hingga 19 Agustus 2024. Adapun persiapan pendaftaran bakal calon dimulai dengan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan pada 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024 dan akan diumumkan pada 24-26 Agustus 2024.
"Sampai saat ini belum ada komunikasi (dari bakal calon) perseorang yang menanyakan informasi," ujarnya.
Meski belum ada, tahapan itu tetap dijadwalkan dengan pendaftaran bakal calon bupati pada 27-29 Agustus 2024. Pendaftaran ini baik untuk bakal calon perseorangan maupun yang diusung partai politik.
KPU telah menyiapkan waktu penetapan daftar calon kepala daerah pada 22 September 2024 mendatang. Calon-calon yang ditetapkan akan berkampanye pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024. Usai kampanye akan berlanjut masa tenang dan kemudian pemungutan suara digelar 27 November 2024.
"Sampai saat ini kami masih berpegangan PKPU terkait jadwal tahapan Pilkada 2024," ujarnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((WHS))