Jakarta: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman meminta polisi proporsional menangani tersangka penyebar hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos. BBP kini ditahan di Direktorat Siber Bareskrim Mabes Polri.
"Saya ingin diperlakukan sebagaimana ketentuan peraturan penegakan hukum yang berlaku. Apa yang dia perbuat dia harus pertangungjawabkan," kata Arief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 9 Januari 2019.
Baca: Tindakan Tersangka Hoaks Surat Suara Terencana
Arief tak meminta pelaku diperlakukan berlebihan. Proses hukum harus sesuai ketentuan meski hoaks yang dibuat BBP menimbulkan kegaduhan dan mendelegitimasi KPU.
"Diproses saja sebagaimana ketentuan yang ada," tegas Arief.
Ia berharap kasus ini bisa menjadi pembelajaran. Semua pihak jangan bermain-main dengan hoaks.
Baca: Kreator Hoaks Surat Suara Terancam 10 Tahun Penjara
Sebanyak empat penyebar hoaks surat suara tercoblos ditangkap Bareskrim Polri. Satu di antaranya BBP, pembuat konten.
Hoaks disebarkan melalui Twitter untuk menarik simpati masyarakat. Ia kemudian menutup akun dan membuang barang bukti berupa unit telepon genggam yang dipakai beserta kartu di dalamnya. BBP juga keluar dari Jakarta.
"Pelaku ditemukan di wilayah Sragen, Jawa Tengah," ucap Kasubdit I Dittipid Sibar Kombes Dani Kustoni di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 9 Januari 2019.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/ObzqPOgN" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((OJE))