Jakarta:
Polda Metro Jaya tengah mendalami pernyataan Juru Bicara TPN
Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono, yang menyebut polisi tidak netral. Penyelidikan dipastikan dilakukan sesuai ketentuan.
"Itu semua sudah sesuai SOP (standar operasional dan prosedur) dan regulasi yang berlaku," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Selasa, 21 November 2023.
Ade meminta semua pihak menghargai proses hukum yang berjalan. Semua pihak diminta tak berpikiran negatif terhadap pemeriksaa tersebut.
"Tidak perlu berasumsi," ungkap dia.
Selain itu, Ade menyampaikan tahapan pemeriksaan terhadap pernyataan Aiman yang menyebut polisi tidak netral. Polisi tengah mendalami apakah pernyataan Aiman tersebut mengandung unsur pidana atau tidak.
"Polri sedang melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat tersebut, untuk menentukan apakah terjadi peristiwa pidana atau tidak," ujar dia.
Total ada enam pihak yang melaporkan Aiman ke Polda Metro Jaya. Yakni Front Pemuda Jaga Pemilu; Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia; Jaringan Aktivis Muda Indonesia; Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi; Barisan Mahasiswa Jakarta; dan Garda Pemilu Damai. Laporan ini digabung menjadi satu.
Dalam kasus ini, Aiman dipersangkakan Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahum 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) perihal
ujaran kebencian. Lalu Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana perihal penyebaran berita bohong.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ABK))