Ilustrasi. dok michelin
Ilustrasi. dok michelin

Heboh Isu Ban Motor Gundul Bakal Ditilang, Polisi: Hoaks

Adri Prima • 23 Juli 2026 20:57
Ringkasnya gini..
  • Polda Metro Jaya memastikan informasi pengendara motor ditilang karena ban gundul yang viral di media sosial adalah hoaks.
  • Narasi yang mencatut Pasal 278 UU LLAJ soal denda hingga Rp250 ribu dipastikan bukan informasi resmi dari kepolisian.
  • Polisi mengimbau masyarakat memverifikasi informasi dari sumber resmi serta tetap menjaga kondisi ban demi keselamatan berkendara.
Jakarta: Ramai di media sosial informasi yang menyebutkan bahwa pengendara motor akan dikenai tilang jika kondisi ban motor gundul.
 
Menggapi narasi tersebut, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya secara tegas membantah dan menyebut informasi di medsos merupakan hoaks.
 
"Hoaks," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Komarudin dikutip dari Media Indonesia, Kamis, 23 Juli 2026.

Sebelumnya, akun Instagram @folkshiif mengunggah narasi yang menyebut pengendara motor dengan ban gundul dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 278 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
 
Dalam unggahan itu disebutkan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk menggunakan ban gundul, dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu. Informasi itu kemudian ramai diperbincangkan dan memicu beragam tanggapan dari masyarakat.
 
Komarudin mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial tanpa melakukan verifikasi. Ia meminta masyarakat memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi kepolisian atau sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.
 
Meski demikian, Komarudin tetap mengingatkan pentingnya menjaga kondisi kendaraan, termasuk ban, demi keselamatan berkendara. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas merupakan kunci untuk menciptakan keamanan dan keselamatan di jalan.
 
"Masyarakat pastinya sudah tahu pelanggaran-pelanggaran lalu lintas itu apa. Cukup patuhi dan tertib di jalan, maka Insya Allah akan selamat dan lancar di jalan," tegasnya.
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(PRI)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan