Jakarta: Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (
KPU) Hasyim Asy'ari dan anggotanya melanggar etik disorot. KPU dinilai melanggar etik buntut penerimaan pendaftaran calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.
"Putusan DKPP mempertebal daftar kecurangan Pemilu 2024 yang turut diwarnai cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi)," kata perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis Halili Hasan dalam keterangan tertulis, Selasa, 6 Februari 2024.
Halili mengatakan kecurangan
pemilu kian mengkhawatirkan lantaran ada problem netralitas instansi negara dan pemerintah. Termasuk, aparatur negara seperti TNI, polri, aparatur sipil negara, hingga aparat desa.
"Serta
programmatic politics bantuan sosial di berbagai daerah," papar dia.
Halili menegaskan putusan DKPP juga meyakinkan publik bahwa pencalonan Gibran sebagai cawapres sangat bermasalah. Terutama, dari sisi etika dan hukum.
"Sanksi diberikan lantaran
KPU menerima pendaftaran Gibran menjadi cawapres di Pilpres 2024 tanpa dasar hukum berupa perubahan peraturan KPU," ujar dia.
DKPP menyatakan Ketua KPU melanggar kode etik terkait proses pendaftaran capres cawapres, usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perubahan syarat batas usia peserta pilpres. Hasyim sebagai teradu satu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu 1," ucap Ketua DKPP Heddy Lugito, Senin, 5 Februari 2024.
Heddy mengemukakan Hasyim terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku dalam empat perkara, masing-masing dengan nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 141-PKE-DKPP/XII/2023 dan 137-PKE-DKPP/XII/2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AGA))