Ilustrasi DPR/MI/Barry Fatahilah
Ilustrasi DPR/MI/Barry Fatahilah

Putuskan Cak Imin Tak Melanggar Etik, Ini Pertimbangan MKD

Fachri Audhia Hafiez • 06 Agustus 2024 14:32
Jakarta: Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar (Cak Imin) diputuskan tak melanggar dugaan menyalahgunakan wewenang karena mengajak istrinya, Rustini Murtadho, saat menjadi tim pengawas (Timwas) haji DPR. Ada sejumlah pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutus laporan tersebut.
 
Wakil Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam mengatakan salah satu pertimbangannya yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor No.164/PMK.05/2015, khususnya Pasal 7 ayat 7. Aturan tersebut memperbolehkan pejabat negara boleh membawa suami atau istri dalam kegiatan atau menghadiri kegiatan dengan adalah pihak Lain.
 
"Selain itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164 tahun 2015, terbukti bahwa beliau tidak melanggar ketentuan tersebut," kata Nazaruddin melalui keterangan tertulis, Selasa, 6 Agustus 2024.

Dia menjelaskan proses verifikasi dilakukam bersama Sekretariat Jenderal DPR RI. Khususnya dalam konteks keikutsertaan istrinya dalam Timwas Haji.
 
Baca: Cak Imin Dilaporkan ke MKD, PKB: Belum Tentu Bisa Ditindaklanjuti

Dia menambahkan aktivitas di MKD mesti berjalan meski DPR tengah reses. Kasus pelaporan yang menyangkut pimpinan DPR perlu diluruskan.
 
"Maka dari itu MKD turun tangan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan, serta memastikan bahwa semua tindakan pejabat publik sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku," jelas Nazaruddin.
 
Cak Imin dilaporkan ke MKD. Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu dianggap menyalahgunakan wewenang karena mengajak istrinya, Rustini Murtadho, saat menjadi tim pengawas haji DPR.
 
Surat pelaporan diterima MKD pada 5 Agustus 2024. Pada surat tersebut tertulis aduan; Bahwa teradu diduga mengajak istrinya, yang bernama, Rustini Murtadho dalam rombongan Timwas Haji DPR 2024 dan diduga telah menggunakan visa penyelenggaraan haji bukan bisa jemaah haji dan hal ini tidak diperkenankan anggaran negara untuk kepentingan pribadi, keluarga atau golongan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan