Jakarta: Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) merespons pelaporan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR atas dugaan penyalahgunaan kewenangan karena mengajak istrinya, Rustini Murtadho saat perjalanan Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR 2024. Laporan terhadap Ketua Umum PKB itu dinilai belum tentu ditindaklanjuti.
"Terkait bagaimana ketika orang misalkan melaporkan itu apa yang mesti dilaporkan, nanti MKD akan mengkaji. Belum tentu bisa dilanjutkan itu laporannya ya,” kata Ketua DPP PKB Cucun Ahmad Syamsurizal di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 5 Agustus 2024.
Cucun mengatakan pihak yang melaporkan Cak Imin tidak paham regulasi. Dia pun menganggap laporan tersebut aneh bila dikaitkan dengan posisi tugas Cak Imin.
“Ya aneh, dia nggak memahami yang dilaporkan itu kan ada regulasinya. Loh beliau pimpinan DPR baca PMK Nomor 164 Tahun 2016, ada regulasinya tidak sembarang semua,” ujar dia.
Selain itu, Cucun menyebut istri Cak Imin berangkat pada saat itu sudah sesuai prosedur. Yakni mengantongi visa sebagaimana mestinya.
"Visa kan Visa haji tidak ada visa orang Mekkah itu gak mengenal visa apa-apa, visa haji hanya satu nama. Visa haji. Tidak ada visa penyelenggara haji, visa itu namanya hanya visa haji,” terangnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dilaporkan ke MKD DPR. Cak Imi dianggap menyalahgunakan wewenang karena mengajak istrinya, Rustini Murtadho, saat menjadi tim pengawas haji DPR.
"Atas kekuasaannya mengajak seorang istri untuk dilibatkan dalam Timwas Haji. Nah itu bertentangan dengan peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2015 tentang kode etik. Itu yang kami laporkan," kata pelapor sekaligus Ketua Padepokan Hukum Indonesia, Musyanto, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Agustus 2024.
Dia mengaku inisiatif melaporkan itu sebagai bentuk pengawasan dari masyarakat. Musyanto mengatakan pihaknya mencurigai adanya penyalahgunaan penggunaan anggaran.
Musyanto mengaku sudah melengkapi laporan dengan sejumlah bukti. Namun, dia enggan membeberkannya.
"Ya untuk sementara bukti yang ada dulu, nanti dilengkapi 2-3 hari insyaAllah," ujarnya.
Surat pelaporan diterima MKD pada 5 Agustus 2024. Pada surat tersebut tertulis aduan "Bahwa teradu diduga mengajak istrinya, yang bernama, Rustini Murtadho dalam rombongan Timwas Haji DPR 2024 dan diduga telah menggunakan visa penyelenggaraan haji bukan bisa jemaah haji dan hal ini tidak diperkenankan anggaran negara untuk kepentingan pribadi, keluarga atau golongan".
Jakarta: Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) merespons pelaporan
Muhaimin Iskandar alias Cak Imin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR atas dugaan penyalahgunaan kewenangan karena mengajak istrinya, Rustini Murtadho saat perjalanan Tim Pengawas (
Timwas) Haji DPR 2024. Laporan terhadap Ketua Umum PKB itu dinilai belum tentu ditindaklanjuti.
"Terkait bagaimana ketika orang misalkan melaporkan itu apa yang mesti dilaporkan, nanti MKD akan mengkaji. Belum tentu bisa dilanjutkan itu laporannya ya,” kata Ketua DPP PKB Cucun Ahmad Syamsurizal di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 5 Agustus 2024.
Cucun mengatakan pihak yang melaporkan Cak Imin tidak paham regulasi. Dia pun menganggap laporan tersebut aneh bila dikaitkan dengan posisi tugas Cak Imin.
“Ya aneh, dia nggak memahami yang dilaporkan itu kan ada regulasinya. Loh beliau pimpinan DPR baca PMK Nomor 164 Tahun 2016, ada regulasinya tidak sembarang semua,” ujar dia.
Selain itu, Cucun menyebut istri Cak Imin berangkat pada saat itu sudah sesuai prosedur. Yakni mengantongi visa sebagaimana mestinya.
"Visa kan Visa haji tidak ada visa orang Mekkah itu gak mengenal visa apa-apa, visa haji hanya satu nama. Visa haji. Tidak ada visa penyelenggara haji, visa itu namanya hanya visa haji,” terangnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dilaporkan ke MKD DPR. Cak Imi dianggap menyalahgunakan wewenang karena mengajak istrinya, Rustini Murtadho, saat menjadi tim pengawas haji DPR.
"Atas kekuasaannya mengajak seorang istri untuk dilibatkan dalam Timwas Haji. Nah itu bertentangan dengan peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2015 tentang kode etik. Itu yang kami laporkan," kata pelapor sekaligus Ketua Padepokan Hukum Indonesia, Musyanto, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Agustus 2024.
Dia mengaku inisiatif melaporkan itu sebagai bentuk pengawasan dari masyarakat. Musyanto mengatakan pihaknya mencurigai adanya penyalahgunaan penggunaan anggaran.
Musyanto mengaku sudah melengkapi laporan dengan sejumlah bukti. Namun, dia enggan membeberkannya.
"Ya untuk sementara bukti yang ada dulu, nanti dilengkapi 2-3 hari insyaAllah," ujarnya.
Surat pelaporan diterima MKD pada 5 Agustus 2024. Pada surat tersebut tertulis aduan "Bahwa teradu diduga mengajak istrinya, yang bernama, Rustini Murtadho dalam rombongan Timwas Haji DPR 2024 dan diduga telah menggunakan visa penyelenggaraan haji bukan bisa jemaah haji dan hal ini tidak diperkenankan anggaran negara untuk kepentingan pribadi, keluarga atau golongan".
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)