Wakil Ketua DPR Muhaimi Iskandar. Foto: Medcom.id/M Sholahadhin Azhar.
Wakil Ketua DPR Muhaimi Iskandar. Foto: Medcom.id/M Sholahadhin Azhar.

MKD Cek Pelaporan terhadap Muhaimin

Fachri Audhia Hafiez • 05 Agustus 2024 15:40
Jakarta: Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR akan terlebih dahulu mengecek laporan terhadap Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Setelah dicek, baru dilakukan tindaklanjut.
 
"Ya terima dulu, kita cek dulu tentang status pelaporan itu. Kita cek bukti bukti yang dilanggar itu apa kita cek dulu," kata Wakil Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, saat dihubungi, Senin, 5 Agustus 2024.
 
Nazaruddin mengatakan saya ini DPR juga tengah di masa reses dan tengah ke daerah pemilihan (dapil). Sehingga, anggota MKD juga berada di luar kota.

"Ini kan masih masa reses. Enggak ada pimpinan dan anggota di Jakarta karena kembali ke dapil semua. Setelah itu kita tindak lanjuti semua laporan itu," jelas dia.
 
Baca juga: Bawa Istri saat Jadi Timwas Haji, Cak Imin Dilaporkan ke MKD DPR

Cak Imin dilaporkan ke MKD. Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu dianggap menyalahgunakan wewenang karena mengajak istrinya, Rustini Murtadho, saat menjadi tim pengawas haji DPR.
 
Surat pelaporan diterima MKD pada 5 Agustus 2024. Pada surat tersebut tertulis aduan; Bahwa teradu diduga mengajak istrinya, yang bernama, Rustini Murtadho dalam rombongan Timwas Haji DPR 2024 dan diduga telah menggunakan visa penyelenggaraan haji bukan bisa jemaah haji dan hal ini tidak diperkenankan anggaran negara untuk kepentingan pribadi, keluarga atau golongan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan