Jakarta: Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) Sugiyanto menyebut belum menerima pengaduan terkait putusan bebas yang dikeluarkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur. Ia merupakan terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti yang divonis bebas.
"Bawas sampai sejauh ini belum menerima pengaduan terkait putusan dimaksud," ujar Sugiyanto kepada Media Indonesia, Selasa, 30 Juli 2024.
Ia menjelaskan, jika sudah menerima pengaduan, Bawas MA bakal menelaah ada tidaknya indikasi pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dari proses penjatuhan putusan tersebut. Apabila terdapat indikasi pelanggaran KEPPH, Sugiyanto menyebut akan menurunkan tim pemeriksa.
"Sebaliknya, apabila dari hasil penelaahan tidak ada indikasi pelanggaran KEPPH dan murni terkait teknis yudisial atau substansi putusan, Bawas tidak bisa masuk melakukan pemeriksaan," terang Sugiyanto.
Menurut dia, hal itu lantaran putusan pengadilan bukan merupakan wilayah etik, melainkan murni ranah upaya hukum.
Berbeda dengan Bawas MA, Komisi Yudisial (KY) justru sudah mengambil langkah lebih awal untuk mendalami putusan PN Surabaya itu dengan menerjunkan tim investigasi. Juru bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, pihaknya juga sudah menerima laporan dari keluarga Dini yang didampingi anggota DPR Rieke Diah Pitaloka, Senin, 29 Juli 2024.
"Jika ditindaklajuti, maka akan dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, dan terkahir terhadap majelis hakim," kata Mukti.
Jakarta: Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) Sugiyanto menyebut belum menerima pengaduan terkait putusan bebas yang dikeluarkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur. Ia merupakan terdakwa
pembunuhan Dini Sera Afrianti yang divonis bebas.
"Bawas sampai sejauh ini belum menerima pengaduan terkait putusan dimaksud," ujar Sugiyanto kepada Media Indonesia, Selasa, 30 Juli 2024.
Ia menjelaskan, jika sudah menerima pengaduan, Bawas MA bakal menelaah ada tidaknya indikasi pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dari proses penjatuhan putusan tersebut. Apabila terdapat indikasi
pelanggaran KEPPH, Sugiyanto menyebut akan menurunkan tim pemeriksa.
"Sebaliknya, apabila dari hasil penelaahan tidak ada indikasi pelanggaran KEPPH dan murni terkait teknis yudisial atau substansi putusan, Bawas tidak bisa masuk melakukan pemeriksaan," terang Sugiyanto.
Menurut dia, hal itu lantaran putusan
pengadilan bukan merupakan wilayah etik, melainkan murni ranah upaya hukum.
Berbeda dengan Bawas MA, Komisi Yudisial (KY) justru sudah mengambil langkah lebih awal untuk mendalami putusan PN Surabaya itu dengan menerjunkan tim investigasi. Juru bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, pihaknya juga sudah menerima laporan dari keluarga Dini yang didampingi anggota DPR Rieke Diah Pitaloka, Senin, 29 Juli 2024.
"Jika ditindaklajuti, maka akan dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, dan terkahir terhadap majelis hakim," kata Mukti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)