Jakarta: Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait pelanggaran administrasi Pemilu 2019. Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Arsul Sani, menilai putusan itu bukti tidak adanya kecurangan sebagaimana yang dituduhkan.
"Membuktikan bahwa putusan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) terdahulu yang tidak menerima klaim kecurangan tersebut sudah benar," kata Arsul, di Jakarta, Kamis, 27 Juni 2019.
Arsul menegaskan putusan MA juga menunjukkan kubu Prabowo tak punya bukti atas tuduhan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif yang dilayangkan terhadap petahana. Arsul meyakini putusan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) siang ini juga akan sama dengan MA.
"TKN yakin bahwa dalam putusannya MK juga akan menarik kesimpulan dalam pertimbangan hukumnya yang segaris dengan putusan MA," ucap Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Baca juga:
Moeldoko: Pembatasan Media Sosial Dilakukan Situasional
Putusan MA terkait permohonan sengketa pelanggaran administratif pemilu 2019 teregistrasi dengan nomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 tertanggal 15 Mei 2019. Pemohon dalam yang tercantum dalam putusan adalah Ketua BPN Prabowo-Sandi Djoko Santoso.
"Menyatakan, permohonan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum yang diajukan oleh Jendral TNI (Purn) Djoko Santoso dan Ahmad Hanafi Rais tidak diterima," bunyi amar putusan tersebut.
Bawaslu sebelumnya menolak permohonan Badan Pemenangan Nasional (BPN) terkait dugaan kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif. Bawaslu menolak karena bukti yang diajukan tak memenuhi syarat.
Bukti-bukti yang diserahkan BPN saat itu di antaranya, potongan berita-berita media massa dalam jaringan. Namun, BPN tidak menyertakan bukti yang menunjukkan kecurangan yang dimaksud.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))