Jakarta: Sistem Informasi Rekapitulasi (
Sirekap) dituding sebagai salah satu alat untuk menggelembungkan suara di
Pemilu 2024. Tudingan tersebut dibantah Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Apa buktinya (Sirekap menggelembungkan suara)," kata Komisioner KPU RI Idham Holik kepada
Media Indonesia, Minggu, 18 Februari 2024.
Idham menyampaikan tak ada yang ditutup-tutupi terkai rekapitulasi suara. Pihaknya membuka dokumen yang diunggah di Sirekap.
"Formulir C1 hasil kami publikasikan,” ungkap dia.
Di sisi lain, Idham mengakui Sirekap tidak akurat dalam membaca data yang diunggah para petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (
KPPS). Hal itu lantaran adanya penulisan atau penggugahan data yang kurang tepat.
Namun, KPU berkomitmen mengakurasi data tanpa adanya kecurangan dalam penghitungan. Idham pun mempertanyakan alasan konkret ihwal tuduhan terhadap KPU yang dinilai memberi celah untuk memanipulasi data.
“Kalau ada tuduhan KPU bermain dan kalau ada KPU dituduh menggelenbungkan suara itu tidak beralasan,” papar Idham.
Dalam memastikan terwujudnya Pemilu 2024 yang berintegritas, Idham menyatakan KPU memastikan keakuratan data hasil perolehan suara peserta pemilu yang ada dalam aplikasi Sirekap dan website pemilu2024.kpu.go.id.
“Akurasi data perolehan suara peserta pemilu diindikasikan dengan adanya data yang sinkron (sesuai) antara data yang terdapat dalam foto Formulir Model C Hasil (berformat plano) dengan hasil pembacaan atas foto tersebut yang ditampilkan dalam data numerik,” ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ABK))