Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) memiliki tiga jenis Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di Pilkada Serentak 2024. Jenis terbaru yang diluncurkan yaitu Sirekap Info Publik.
Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos mengungkapkan Sirekap sebelumnya terbagi dalam Sirekap Mobile dan Sirekap Web.
"Sirekap Mobile, lalu Sirekap Web, dan kemudian Sirekap Info publik. Jadi ada 3 jenis Sirekap," kata Betty dalam rapat dengan Komisi II DPR, Rabu, 25 September 2024.
Betty menjelaskan, Sirekap Mobile adalah Sirekap yang digunakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) seluruh Indonesia. Mereka akan akan direkrut dalam waktu dekat. Seluruh hasil yang ada di Sirekap Mobile terkait
Pilkada 2024 bisa dikoreksi oleh KPPS.
"Sirekap Mobile ini akan menangkap gambar dari cek hasil di setiap TPS, apakah untuk dua pasangan calon, 3 pasangan calon, 4 pasangan calon, 5 pasangan calon, atau 6 pasangan calon, sebagaimana yang sudah ada untuk Pilkada tahun 2024 ketika penetapan pasangan calon," jelasnya.
Kemudian, Sirekap Web adalah cara menghitung rekapitulasi suara yang akan dilakukan berjenjang dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga tingkat ke PPK Kabupaten/Kota dan Provinsi.
Kemudian, Sirekap Info Publik ini jadi sistem yang bisa diakses publik dengan menampilkan dokumen C.HSIL dan D.HSIL. Sistem juga akan siap menghasilkan bentuk tabulasi hasil untuk dokumen C.HSIL dan D.HSIL.
"Bagaimana sudah disampaikan tadi presisinya sudah 99,9 persen dan sekarang juga sedang dalam masa perbaikan," ujarnya.
Kemudian, ada penguatan
disclaimer di Sirekap Info Publik. Setiap C.HSIL akan ada penanda khusus
Optical Marking Recognition (OMR) jadi penanda khusus di kol dan di table untuk perolehan hasil.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AGA))