Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menggunakan kembali Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) di Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada) 2024. Permasalahan Sirekap saat Pemilu 2024 tak menghentikan langkah KPU.
“Sirekap akan digunakan kembali. Dan pada kesempatan ini kami sampaikan, kami bersama pengembang sudah melakukan perbaikan yang signifikan dari sistem komputasi," ungkap Komisioner
KPU Idham Holik dalam rapat dengan Komisi II DPR, Rabu, 25 September 2024.
Pada Pemilu 2024, ada ketidaksesuaian dalam Sirekap. Yakni, terkait angka yang tercantum di form C1 dengan yang diunggah di Sirekap, sehingga memunculkan dugaan penggelembungan.
Menanggapi itu, Idham menegaskan data yang ditampilkan nanti pada Sirekap Pilkada 2024 adalah Formulir C1. Tak hanya itu, tampilan data juga berbentuk sistem PDF.
"Data yang akan ditampilkan untuk informasi publik adalah formulir C Hasil, tidak ada tabulasi tingkat kabupaten kota. Untuk tingkat kecamatan yang akan kami tampilkan adalah formulir B Hasil Kwk dan seterusnya. Jadi data yang akan kami tampilkan dalam bentuk image atau PDF adalah hasil rekapitulasi," terangnya.
Idham juga mengeklaim pihaknya sudah memperbaiki bandwitch sehingga trafficnya lebih baik. Perbaikan tersebut membuat kemampuan pembacaan Sirekap lebih baik sehingga tingkat akurasinya lebih baik.
"Waktu kami simulasi di Depok dan Maros, akurasinya mencapai 99 persen. Kami yakini ke depan akan lebih baik," kata dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))