Jakarta: Masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada) Serentak 2024 resmi dimulai Rabu, 25 September 2024 dan berlangsung hingga 60 hari. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau semua peserta mematuhi aturan main kampanye.
"Mari kita patuhi aturan karena pelaksanaan kampanye merupakan representasi atau cermin dari peradaban demokrasi kita," ujar Anggota
KPU RI Idham Holik di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa, 24 September 2024.
Idham Holik menyebut siapa pun yang berupaya mengangkangi larangan kampanye bakal berhadapan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Idham yakin Bawaslu bakal bersikap tegas.
"Saya percaya pada rekan-rekan Bawaslu akan melakukan penindakan sesuai dengan keunangan atributif yang diberikan," ujarnya.
Menurut Idham, KPU telah menyampaikan kepada seluruh pasangan calon kepala daerah yang berlaga di Pilkada 2024 untuk mematuhi regulasi teknis penyelenggaraan kampanye. KPU yakni seluruh pasangan calon beserta tim dan relawan masing-masing dapat menjalankan kampanye sesuai aturan.
"Saya percaya masyarakat Indonesia atau pun pasangan calon seluruhnya memiliki komitmen yang baik untuk meningkatkan kualitas demokrasi elektoral ini dengan cara mematuhi aturan kampanye," ujarnya.
Tahapan
Pilkada Serentak 2024 memasuki masa kampanye Pilkada Jakarta yang dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024. Hari pencoblosan akan dilakukan pada 27 November 2024.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AGA))