Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal kembali menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Anggota Komisi II DPR Fraksi Demokrat Rezka Oktoberia mengingatkan Sirekap tidak menjadi alat ganggu.
"Di sini saya sedikit pendalaman terkait sirekap, sepakat sirekap ini alat bantu jangan sampai menjadi alat ganggu. Transparansi pengumuman hasil penghitungan rekapitulasi, itulah maknanya dibuat
Sirekap," kata Rezka dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 25 September 2024.
Rezka mengatakan kegunaan dan hasil Sirekap banyak menimbulkan sorotan di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Sehingga, perlu ada kemajuan dan perubahan untuk lebih baik jika Sirekap serius kembali digunakan.
"Kalau memang KPU mau menggunakan kembali, tentu harus ada kemajuan dan perubahan untuk jadi lebih baik," ujar Rezka.
Namun sebaliknya, jika tidak adanya kemajuan maka menurutnya Sirekap tidak diperlukan. Anggaran untuk sirekap dinilai tidak perlu dikeluarkan jika tetap membuat gaduh.
"Kalau akan menjadi satu opini dan mendrive otak masyarakat dengan hasil yang tertuang di Sirekap sama dengan buat gaduh di Februari 2024, tidak perlu Sirekap, tidak perlu aggarannya kita keluarkan," ujar Rezka.
Ia juga menilai berdasarkan pemaparan KPU terkait Sirekap, maka tidak ada perubahan yang berarti. Sehingga, menurutnya hal ini merupakan bentuk pemborosan anggaran. KPU menempatkan anggaran sekitar Rp15 Milliar untuk Sirekap.
"Tidak ada
review-nya karena ini sama dengan yang rapat sebelumnya. Kalau tidak ada perubahan menurut saya ini termasuk pemborosan," tegas Rezka.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))