Jakarta: Majelis Kehormatan
Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan membaca putusan terkait dugaan
pelanggaran kode etik yang dilakukan sembilan hakim MK pada Selasa sore 7 November 2023. MKMK memastikan putusan ini tidak mengubah putusan MK terkait batas usia capres-cawapres.
"Kita ini hanya kode etik. Hanya menegakkan kode etik hakim, bukan mengubah keputusan MK," kata Ketua MKMK
Jimly Asshiddiqie kepada wartawan, Jumat 27 Oktober 2023 lalu.
Jimly mengakui sejumlah pihak pelapor berharap
putusan MKMK ini mengubah pencapresan. Jimly ingin meluruskan pemahaman publik terkait kewenangan yang dimiliki MKMK dengan membuat sidang terbuka.
"Tidak mudah karena menyangkut persepsi publik. Maka kami sudah ya bersepakat mengadakan persidangan terbuka. Itu tidak sesuai dengan aturan yang dibuat MK tapi kita bikin terbuka sepanjang menyangkut pelapor," tegas Jimly.
Juru Bicara MK Fajar Laksono menegaskan MKMK akan membacakan putusan pada Selasa sore. Putusan ini akan memperjelas apakah benar terdapat pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim MK terkait putusan Nomor 90/PUU-XXI//2023.
Sebelumnya, perkara ini menjadi kontroversial lantaran Ketua MK Anwar Usman diduga kuat terlibat konflik kepentingan. Pasalnya putusan tersebut membuka peluang untuk keponakannya, Gibran Rakabuming Raka maju dalam Pilpres 2024.
Gibran berpasangan dengan Prabowo Subianto sebagai cawapres. Mereka didukung sembilan partai politik. KPU memberi batas waktu pergantian capres-cawapres maksimal pada Rabu 8 November 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DHI))