Jakarta: Mentri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam)
Mahfud MD mengaku belum mendapat pesan khusus dari Presiden Joko Widodo setelah dideklarasikan sebagai calon wakil presiden (
cawapres) pendamping
Ganjar Pranowo. Hal itu disampaikan Mahfud usai mendaftar ke Kantor KPU RI, Jakarta.
"Belum, kan masih di luar negeri," aku Mahfud, Kamis, 19 Oktober 2023.
Menurutnya,
Jokowi hanya memberikan izin dalam bentuk surat. Izin tersebut dilampirkan bersama dokumen persyaratan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
"Dia (Presiden) memberi izin aja di surat," ungkap dia.
Sebagai menteri aktif, KPU mensyaratkan Mahfud mengajukan izin kepada Presiden dalam proses pendaftaran. Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan awalnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mewajibkan seorang menteri yang maju sebagai calon presiden (capres) maupun cawapres untuk mengundurkan diri.
Namun, syarat itu kecualikan setelah ada putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah aturan itu. Calon kontestan cukup dengan pengajuan surat izin kepada presiden.
Ketentuan baru tersebut juga berlaku bagi kepala daerah yang maju sebagai capres atau cawapres. Saat mendaftar ke Kantor KPU RI, surat pengajuan izin itu harus disertakan bersama dokumen persyaratan lainnya.
"Sekiranya belum ada surat izinnya, setidaknya sudah ada surat pengajuan permohonan izin kepada presiden, tapi nanti pada akhirnya sebelum DCT (daftar calon tetap) sudah ada surat izinnya itu," kata Hasyim.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ABK))