Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memfasilitasi iklan kampanye di media massa bagi peserta pemilu 2019. Namun desain dan materi iklan kampanye harus mendapat persetujuan dari KPU.
"Desain harus dikoordinasikan dengan KPU, itu untuk memastikan bahwa materi dalam iklan itu tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai rapat Sosialisasi Fasilitasi Iklan Kampanye di Media Massa di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis, 14 Februari 2019.
Wahyu mengatakan aturan tersebut sudah diketahui dan disepakati oleh semua peserta pemilu. Desain dan materi iklan kampanye tak boleh memuat konten berbau isu suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA), penghasutan, hingga penghinaan.
"Tadi ada komitmen brsama bahwa iklan yang difasilitasi maupun mandiri itu desain dan materinya dikomunikasi kan ke kpu, itu sudah ada keputusannya," kata dia.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memfasilitasi tiga spot iklan kampanye di media masa kepada peserta pemilu. Undang-undang mewajibkan KPU memberikan fasilitas iklan tersebut.
Baca juga:
Iklan Pemerintah di Bioskop Disebut Bukan Kampanye
Peraturan KPU (PKPU) nomor 28 tahun 2018 menyebut KPU harus memfasilitasi peserta pemilu 10 spot iklan per hari di semua platform media, baik cetak, dan elektronik seperti televisi dan radio. Namun karena keterbatasan anggaran, KPU hanya memfasilitasi tiga spot iklan per hari.
Fasilitasi iklan yang diberikan KPU terdiri dari spot iklan di media televisi, radio, dan media cetak. Sistem pengadaan iklan kampanye akan melalui mekanisme lelang. KPU mempersilakan semua media berpartisipasi dalam lelang terbuka.
Adapun pihak-pihak yang mendapatkam fasilitasi iklan kampanye adalah partai politik nasional peserta pemilu, partai lokal Aceh, pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta calon perseorangan anggota DPD.
KPU tak memfasilitasi iklan kampanye bagi individu calon anggota legislatif DPR RI, dan DPRD karena menurut peraturan perundangan, peserta pemilu legislatif DPR dan DPRD adalah partai politik.
Selain tiga spot iklan yang difasilitasi KPU, peserta pemilu diperbolehkan beriklan secara mandiri dengan jumlah batasan maksimal 10 spot iklan perhari.
Baca juga:
KPU Godok Aturan Iklan Kampanye di Media Daring
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))