Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta lokasi tempat pemungutan suara (TPS) harus ramah difabel. Lokasi termasuk petugas harus mampu memfasilitasi dan memudahkan gerak penyandang disabilitas.
"Peraturan KPU kita jelas, TPS harus dibangun di daerah landai dan mudah dijangkau pemilih penyandang disabilitas," kata Kepala Biro Teknis dan hubungan partisipasi masyarakat KPU RI, Nur Syarifah, usai simulasi pemungutan suara pemilih difabel di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Kamis, 14 Februari 2019.
Namun demikian, Nur memahami bahwa kondisi geografis Indonesia sangat beragam. Tak semua daerah memiliki tanah landai yang bisa dijadikan lokasi TPS.
Baca juga:
Aturan Pendamping Pemilih Disabilitas
Untuk itu, dia meminta petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) menyiasati agar akses ke TPS mudah dijangkau, "KPPS harus membuat upaya seperti membuat undak-undakan, atau cara lain untuk memastikan pemilih bisa sampai ke TPS," ujarnya.
Lebih lanjut, Nur mengatakan seluruh petugas KPPS harus sadar pemilu bersifat inklusif. Untuk itu, semua petugas KPPS harus siap membantu pemilih penyandang disabilitas dalam menggunakan hak suaranya.
"Maka kalau akses geografis maupun keadaan lainya tak memungkinkan, maka petugas yang harus membantu," tandasnya.
Baca juga:
Simulasi Pemungutan Suara Memastikan Hak Difabel Terpenuhi
Pemungutan suara pemilu 2019 akan digelar 17 April 2019 mulai pukul 07.00 hingga 13.00 di TPS masing-masing. Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu serentak 2019 mencatat 1.247.730 pemilih penyandang disabilitas, dengan rincian 83.182 tunadaksa, 166.364tunanetra, 249.546 tunarungu, 332.728 tunagrahita serta 415.910 penyandang disabilitas lainya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))