Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar simulasi pemungutan suara khusus pemilih kategori penyandang disabilitas. Simulasi melibatkan pemilih dari beberapa jenis penyandang disabilitas.
"Sosialisasi ini bertujuan memastikan hak-hak penyandang disabilitas dalam pemilu itu diakomodasi," kata kepala Biro Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Nur Syarifah di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Kamis, 14 Februari 2019.
Simulasi digelar di Aula Kantor Kemensos. KPU menyiapkan model TPS dilengkapi dua meja petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), bilik suara, dan empat kotak suara.
Baca: Misi Anggi, Perjuangkan Difabel dari Kursi Parlemen
Pemilih dengan kategori penyandang disabilitas fisik yang menggunakan kursi roda mendatangi meja KPPS pertama. Mereka harus memastikan nama terdata dalam daftar pemilih tetap (DPT). Pemilih juga harus menyerahkan formulir C6 di meja KPPS pertama.
Setelah itu, pemilih difabel dipersilakan menunggu di tempat yang disediakan hingga namanya dipanggil petugas KPPS di meja kedua. Setelah dipanggil, petugas KPPS menanyakan kepada pemilih disabilitas apakah memerlukan pendamping dalam memilih.
Bila tidak, petugas KPPS menyerahkan empat surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD provinsi (khusus DKI Jakarta tak ada Pemilu DPRD kabupaten/kota). Surat suara juga harus ditandatangani ketua KPPS agar suara pemilih sah.
Pemilih kemudian menuju bilik suara untuk mencoblos. Pemilih lalu memasukkan surat suara ke kotak suara sesuai kode warna. Kuning untuk DPR, merah untuk DPD, biru untuk DPRD provinsi, abu-abu untuk presiden dan wakil presiden, serta hijau untuk DPRD kabupaten/kota (kecuali DKI Jakarta) dibantu petugas KPPS.
Baca: Ma'ruf: Jangan Ada Difabel Terdiskriminasi di Pemilu
Pemilih kedua merupakan penyandang disabilitas tunanetra. Petugas KPPS memberikan alat bantu berupa template dengan tulisan braille untuk memudahkan pencoblosan.
Alat
template tersedia hanya untuk surat suara presiden dan wakil presiden dan DPD. Petugas KPPS mengatakan alat
template harus dikembalikan kepada petugas selesai mencoblos karena akan digunakan untuk pemilih berikutnya.
KPU juga memberikan kesempatan bagi penyandang disabilitas ditemani pendamping. Pendamping bisa mencobloskan surat suara untuk pemilih. Pendamping diwajibkan mengisi formulir pendamping yang di dalamnya juga berisi pernyataan tidak akan membocorkan pilihan.
Setelah mencoblos, pemilih mencelupkan jarinya ke dalam tinta ungu. Pencelupan jari menandakan pemilih sudah menggunakan hak suara.
Pemungutan suara Pemilu Serentak 2019 akan digelar 17 April mulai pukul 07.00 hingga 13.00 di TPS masing-masing. DPT mencatat terdapat 1.247.730 pemilih penyandang disabilitas. Sebanyak 83.182 tunadaksa, 166.364 tunanetra, 249.546 tunarungu, 332.728 tunagrahita, serta 415.910 penyandang disabilitas lainnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((OJE))