Jakarta: Staf Khusus Presiden Joko Widodo (Jokowi), Angkie Yudistia, menyambut baik rencana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merekrut pegawai dari kalangan penyandang disabilitas. Rencana ini masuk dalam 100 hari kerja Listyo sebagai kapolri.
Menurut Angkie, program 100 hari kerja kapolri ini sejalan dengan arahan Presiden. Setiap instansi pemerintah wajib memberikan jatah dua persen untuk penyandang disabilitas.
“Saya sangat mengapresiasi program 100 hari kerja Bapak Kapolri Listyo Sigit Prabowo, terutama dengan adanya kesempatan bagi penyandang disabilitas bisa menjadi aparatur sipil negara di lingkungan Polri,” kata Angkie dalam keterangan tertulis, Jakarta, Jumat, 19 Februari 2021.
Angkie berharap masuknya penyandang disabilitas dalam program 100 hari kapolri dapat ditiru instansi pemerintah lainnya. Dengan begitu, kesempatan bagi penyandang disabilitas berkarya dan berkontribusi kepada negara terbuka lebar.
Dalam menerima pegawai dari kalangan penyandang disabilitas, instansi harus melihat kompetensi yang dimiliki calon pelamar. Tujuannya, pihak instansi dapat menempatkan mereka sesuai kebutuhan.
Angkie juga menyampaikan perkembangan pembentukan komisioner Komisi Nasional (Komnas) Disabilitas. Proses seleksi masih berjalan.
"Diharapkan jika para komisioner sudah terpilih dapat mempercepat implementasi bagi instansi pemerintah dan perusahaan swasta untuk segera menerapkan pemberlakuan kuota bagi penyandang disabilitas dalam proses rekrutmen pegawai," ujar dia.
Baca: Dewan Pers Ingin Media Rutin Angkat Isu Disabilitas
Komnas Disabilitas dibentuk dalam rangka penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Komnas Disabilitas merupakan wujud dari upaya implementasi dan pemantauan nasional terhadap Convention of The Right of Person With Disabilities (CRPD).
Ada tujuh komisioner yang akan memimpin Komnas Disabilitas. Mereka terdiri atas empat anggota yang mewakili ragam disabilitas dan tiga anggota non-disabilitas.
Jakarta: Staf Khusus Presiden Joko Widodo (Jokowi), Angkie Yudistia, menyambut baik rencana
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merekrut pegawai dari kalangan penyandang
disabilitas. Rencana ini masuk dalam 100 hari kerja Listyo sebagai kapolri.
Menurut Angkie, program 100 hari kerja kapolri ini sejalan dengan arahan Presiden. Setiap instansi pemerintah wajib memberikan jatah dua persen untuk penyandang disabilitas.
“Saya sangat mengapresiasi program 100 hari kerja Bapak Kapolri Listyo Sigit Prabowo, terutama dengan adanya kesempatan bagi penyandang disabilitas bisa menjadi aparatur sipil negara di lingkungan Polri,” kata Angkie dalam keterangan tertulis, Jakarta, Jumat, 19 Februari 2021.
Angkie berharap masuknya penyandang disabilitas dalam program 100 hari kapolri dapat ditiru instansi pemerintah lainnya. Dengan begitu, kesempatan bagi penyandang disabilitas berkarya dan berkontribusi kepada negara terbuka lebar.
Dalam menerima pegawai dari kalangan penyandang disabilitas, instansi harus melihat kompetensi yang dimiliki calon pelamar. Tujuannya, pihak instansi dapat menempatkan mereka sesuai kebutuhan.
Angkie juga menyampaikan perkembangan pembentukan komisioner Komisi Nasional (Komnas) Disabilitas. Proses seleksi masih berjalan.
"Diharapkan jika para komisioner sudah terpilih dapat mempercepat implementasi bagi instansi pemerintah dan perusahaan swasta untuk segera menerapkan pemberlakuan kuota bagi penyandang disabilitas dalam proses rekrutmen pegawai," ujar dia.
Baca: Dewan Pers Ingin Media Rutin Angkat Isu Disabilitas
Komnas Disabilitas dibentuk dalam rangka penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Komnas Disabilitas merupakan wujud dari upaya implementasi dan pemantauan nasional terhadap Convention of The Right of Person With Disabilities (CRPD).
Ada tujuh komisioner yang akan memimpin Komnas Disabilitas. Mereka terdiri atas empat anggota yang mewakili ragam disabilitas dan tiga anggota non-disabilitas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)