Jakarta: Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno lepas tangan terhadap aksi massa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi. Prabowo disebut tak pernah memerintahkan aksi massa di Gedung MK.
"Ya jelas Pak Prabowo dan Pak Sandiaga tak pernah memerintahkan hal seperti itu (aksi massa). Beliau memberikan perintah untuk menjaga agar suasana damai kondusif," kata juru debat BPN Ahmad Riza Patria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin 24 Juni 2019.
Baca: BPN: Prabowo Minta Tak Ada Demo di MK
Prabowo-Sandiaga meminta pendukungnya tak mendekati Gedung MK. Pendukung diminta percaya terhadap tim kuasa hukum yang dipimpin Bambang Widjojanto.
"Beliau meminta tak perlu berbondong-bondong, sudah kita serahkan kepada tim kuasa hukum," ujar Riza.
Riza memastikan Prabowo-Sandiaga menerima putusan MK. Hal itu disebut sebagai konsekuensi memilih mekanisme penyelesaian sengketa Pilpres di MK.
"Sejak awal Pak Prabowo taat hukum, kenapa kita akhirnya mengajukan gugatan ke MK bukti kita mengikuti aturan hukum yang ada mengambil jalan konstitusional. Kami akan menerima apapun yang jadi keputusan MK. Kita berharap tentu keputusan MK adil," pungkasnya.
Sebelumnya, sekelompok massa yang tergabung dalam Persaudaraan Alumni (PA 212) dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) akan menggelar aksi massa saat sidang putusan terkait gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat, 28 Juni 2019. Kegiatan demonstrasi dibalut tajuk halalbihalal.
Baca: 600 Personel Jaga Gedung MK saat Putusan
Polri mewaspadai undangan halalbihalal akbar 212 yang berlangsung pada 24 hingga 28 Juni. Jajaran Gerakan Kedaulatan Rakyat untuk Keadilan dan Kemanusiaan menjadi inisiator kegiatan ini.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DRI))