Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya siaga saat pembacaan putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Ratusan personel dikerahkan mengatur lalu lintas.
"Untuk menangani rekayasa lalin di depan Gedung MK, kurang lebih ada 600 personel," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 24 Juni 2019.
Baca: Drama 'Korban' ala Kubu Prabowo
Ditlantas Polda Metro Jaya merekayasa lalu lintas di sekitar MK. Jalan Medan Merdeka Barat akan kembali ditutup karena adanya rencana aksi massa.
"Karena pusatnya di Jalan Medan Merdeka Barat dan berdekatan dengan Istana, sehingga ada beberapa ruas jalan yang akan kami alihkan kalau ada pergerakan massa," kata Yusuf.
Polisi tak akan segan menggeser massa aksi yang nekat berdemonstrasi di sekitar MK. Aksi di sekitar MK dilarang.
Yusuf memerinci kendaraan menuju Jalan Medan Merdeka Barat dari Jalan Thamrin akan dialihkan ke Jalan Budi Kemuliaan atau Jalan Medan Merdeka Selatan. "Jalan Medan Merdeka Utara yang menuju ke depan Istana Negara juga nampaknya kembali akan ditutup," ucapnya.
Ditlantas Polda Metro Jaya juga menutup Simpang Harmoni menuju Jalan Medan Merdeka Barat. Kendaraan dari Harmoni dialihkan ke Jalan Juanda dan Jalan Veteran.
"Ini sudah kita buat ya (rekayasa lalinnya). Tapi nanti kita melihat eskalasi apakah kegiatan itu perlu dilakukan atau tidak," pungkasnya.
Sidang sengketa PHPU pemilihan presiden ditutup, Jumat, 21 Juni 2019. Selanjutnya, sidang digelar tertutup dengan agenda rapat permusyawaratan hakim (RPH) sebelum putusan akhir dibacakan Jumat, 28 Juni 2019.
MK menggelar sidang pendahuluan sengketa PHPU pilpres, Jumat, 14 Juni 2019. Majelis hakim memeriksa kelengkapan dan kejelasan permohonan pemohon pada sidang perdana itu.
Baca: Sidang MK Dinilai Jadi Panggung Politik
Kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai pemohon menyampaikan permohonan di hadapan pihak terkait, Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Permohonan juga dibacakan di hadapan pihak termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan pihak pemberi keterangan Bawaslu.
MK juga mendengar keterangan masing-masing saksi. Keterangan saksi pemohon, KPU, dan Jokowi-Ma'ruf dibedah di depan hakim.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DRI))