Jakarta: Mahkamah Konstitusi menerima 341 permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU). Data ini dihimpun sejak penetapan hasil pemilu legislatif dan pemilu presiden, Selasa 21 Mei 2019 hingga Jumat, 24 Mei 2019 pukul 15.30 WIB.
Berdasarkan pantauan Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, 341 permohonan itu terdiri dari 329 permohonan sengketa pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Serta 11 permohonan lainnya ialah sengketa DPD dan satu permohonan sengketa pilpres.
"Akan tetapi, berdasarkan penelusuran yang dilakukan Kode Inisiatif, terdapat 470 permohonan. Temuan ini terbagi dalam delapan tingkatan sengketa, setelah membedah satu persatu permohonan," kata Direktur Kode Inisiatif Veri Junaidi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Minggu, 26 Mei 2019.
(Baca juga:
MK Bentuk Tiga Panel Hakim Urus Sengketa Pileg)
Veri menyampaikan permohonan sengketa terbanyak diajukan calon anggota DPRD kabupaten/kota, yakni 215 permohonan. Selanjutnya, tingkat DPRD Provinsi sebanyak 110 permohonan, DPR RI sebanyak 71 permohonan, dan DPD 11 permohonan.
"Lalu, presiden satu permohonan dan 36 permohonan lainnya tidak menyebutkan secara eksplisit wilayahnya," ungkap Veri.
Jumlah permohonan PHPU 2019 turun drastis dari pemilu sebelumnya yang mencapai 901 permohonan. Bila diklasifikasikan lagi, provinsi yang paling banyak mengajukan permohonan sengketa ialah Papua.
Tercatat, sengketa DPRD Kabupaten Papua ada 41 permohonan dan 16 untuk DPRD Provinsi. Kemudian, Jawa Barat 13 sengketa untuk Pileg DPRD Kabupaten dan enam sengketa untuk DPRD provinsi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((REN))