Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan perselisihan hasil pemilu (PHPU) legislatif yang diajukan caleg Partai Hanura, Barita Sidabutar, tak dapat diterima. MK menilai gugatan Barita salah objek.
"Mengadili, menyatakan, permohonan pemohon tak dapat diterima," kata Ketua MK, Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 6 Agustus 2019.
Hakim MK Enny Nurbaningsih menyebut dalam perkara PHPU legislatif, objek yang seharusnya menjadi sengketa adalah Surat Keputusan (SK) KPU nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, Dewan DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.
Hal itu tertuang dalam Pasal 5 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum anggota legislatif.
Baca juga:
MK Tolak Gugatan PDIP, Golkar, dan Hanura di Sulbar
Namun setelah membaca permohonan pemohon, MK menilai objek gugatan yang disengketakan Barita adalah SK KPU Kota Pekanbaru nomor 48 tentang perolehan suara pemilu anggota DPRD Kota Pekanbaru tahun 2019. MK menilai objek sengketa itu tidak sesuai dengan aturan dalam PMK.
"Menurut Mahkamah permohonan pemohon salah objek. Sehingga Mahkamah tak berwenang mengadili permohonan a quo. Oleh karena itu eksepsi termohon berkenaan dengan objek permohonan beralasan menurut hukum," ujar Hakim MK Enny Nurbaningsih.
Selain itu, MK juga menyoroti tentang tak adanya surat rekomendasi dari DPP Partai Hanura kepada Barita untuk mengajukan sengketa ke MK. Caleg harus mengantongi surat rekomendasi tersebut jika ingin mengajukan gugatan ke MK sebagaimana diatur pada pasal 3 PMK Nomor 2 Tahun 2018.
"Sampai sidang pendahuluan pada 12 Juli 2019 pemohon tidak memperoleh surat rekomendasi dari parpol dalam hal ini Partai Hanura. Namun karena eksepsi termohon mengenai permohonan pemohon salah objek beralasan menurut hukum, maka eksepsi lainya tidak dipertimbangkan," tambah Enny.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))