Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Legislatif 2019 dari sejumlah partai politik untuk daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Barat. Majelis Hakim MK menilai sebagian besar permohonan pemohon tak beralasan.
"Menolak permohonan pemohon seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan untuk gugatan yang diajukan PDI Perjuangan di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 6 Agustus 2019.
Gugatan PDIP di Sulbar teregistrasi di nomor perkara 82-03-28/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Selain itu, MK mementahkan gugatan nomor 177-04-28/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan Partai Golkar.
Nasib yang sama juga dialami oleh Partai Hanura dan Partai NasDem. MK menolak gugatan 187-05-28/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dan gugatan 38-13-28/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan kedua partai tersebut.
Dalam sidang putusan ini, tidak semua perkara dipertimbangkan sampai ke pokok permohonanya. Sejumlah perkara dinyatakan tak dapat diterima dan pokok permohonanya tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Hal itu terjadi pada gugatan nomor 164-02-28/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan Partai Gerindra.
Hal serupa terjadi pada gugatan 241-06-28/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan Partai Garuda. MK tak mempertimbangkan pokok permohonan lantaran pemohon melakukan renvoi yang berkenaan dengan substansi perkara saat masa perbaikan permohonan telah berakhir.
Selain itu, MK menyatakan sejumlah gugatan gugur tanpa mempertimbangkan pokok permohonan. Hal ini terjadi pada gugatan 237-07-28/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan Partai Berkarya.
Dalam pertimbanganya, MK menyebut Berkarya maupun kuasanya tak pernah menghadiri sidang pemeriksaan perkara, meski sudah dipanggil secara patut oleh Mahkamah. MK menilai Berkarya tak sungguh-sungguh ingin melanjutkan perkara.
"Menyatakan permohonan pemohon gugur," ujar Anwar.
Hingga pukul 12.50 WIB, MK telah membacakan putusan untuk 15 PHPU. Belum ada satupun gugatan yang dikabulkan MK.
Pada sidang hari ini, MK dijadwalkan akan membacakan putusan untuk 67 PHPU Legislatif. Terdiri dari perkara di Sulawesu Barat, Nusa Tenggara Timur, Riau, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Banten, Bali, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Maluku, Papua, Sumatera Barat, Jawa Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Maluku Utara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))