Jakarta: Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menilai gugatan kasasi Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Agung (MA) cacat prosedur. Prabowo-Sandiaga mengajukan gugatan terkait dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pemilu.
Fritz menuturkan prosedur gugatan semestinya dimulai dari Bawaslu. Setelah itu dibawa ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kemudian, dibawa ke MA setelah ada surat gugatan yang dikeluarkan KPU.
"Dan itu prosedurnya belum terjadi sehingga tidak dapat diajukan ke MA," ujar Fritz di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis, 11 Juli 2019.
Dia menyebut MA bisa menerima perkara jika tudingan kecurangan TSM diputus KPU. Saat ini, tak ada SK pembatalan apa pun dari KPU.
(Baca juga:
KPU Santai Meladeni Kasasi Prabowo-Sandi)
Fritz menambahkan hal ini sebetulnya sudah dibeberkan pihaknya dalam jawaban kepada Mahkamah Agung. Bawaslu telah menyerahkan jawaban pada 8 Juli 2019.
"Bawaslu sudah menerima permintaan dari Mahkamah Agung agar Bawaslu sebagai pihak tergugat untuk menyampaikan jawaban. Dan Bawaslu sudah menyampaikan jawaban dan kami sudah mengirimkannya kepada Mahkamah Agung," kata Fritz.
Prabowo-Sandiaga mengajukan kasasi ke MA pada Sabtu, 15 Mei 2019, untuk menggugat Bawaslu. Namun, gugatan itu ditolak MA dengan alasan pemohon gugatan itu bukan atas nama calon presiden dan wakil presiden yang memiliki dasar hukum atau legal standing.
Prabowo-Sandiaga kembali mengajukan kasasi untuk yang kedua kalinya pada Rabu, 3 Juli 2019, dengan nomor perkara 2P/PAP/2019 pada 3 Juli 2019. Perkara ini kini sedang diperiksa MA dan dalam proses menunggu tanggapan KPU serta Bawaslu selaku termohon.
Pengajuan perkara kasasi kedua kalinya ini dilakukan seminggu setelah MK menolak gugatan Prabowo-Sandiaga tentang kecurangan dan pelanggaran TSM dalam Pilpres 2019. Prabowo dan Sandiaga memberi kuasa kepada kantor advokat dan konsultan hukum Nicholay Aprilindo Associates untuk menangani perkara ini.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((REN))