Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil dugaan politik uang (
money politic) pada kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri, dari pasangan calon presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Dalil itu dinilai tak terbukti.
"Dalil pemohon (Prabowo-Sandi) tak beralasan," kata hakim MK Arief Hidayat di dalam ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Juni 2019.
Arief menjelaskan dalam persidangan, pemohon tak merujuk definisi politik uang maupun
vote buying yang dipakai. Alhasil, MK tak bisa memahami maksud kecurangan pemilihan umum (pemilu) yang dimaksud pemohon.
Hakim MK menilai pemohon hanya menggunakan logikanya dan penalaran tanpa bisa memberikan bukti kecurangan ke persidangan. MK pun tak bisa menyatakan hal-hal yang didalilkan telah merugikan pemohon.
"Sangat tak mungkin Mahkamah membenarkan dalil pemohon," jelas dia.
Komisi Pemilih Umum (KPU) selaku termohon menegaskan Prabowo-Sandi tak bisa membuktikan hubungan tudingan ini terhadap perolehan suaranya. Pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin juga menekankan hal ini adalah kebijakan pemerintah.
Baca: Hakim Konstitusi Diyakini Objektif Memutus Perkara PHPU
Kebijakan yang menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) ini sudah disepakati pemerintah dengan DPR. Jokowi-Ma'ruf juga mengkritisi bila bukti dalil ini hanya berasal dari berita daring.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku sudah berusaha mencegah PNS, tentara, dan polisi tidak netral dalam pemilu. Bawaslu sudah terus mengimbau aparat negara untuk menjaga netralitasnya.
Saksikan Pengucapan Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2019, LIVE melalui:
Medcom ID:video.medcom.id/streaming
YouTube Medcom ID:https://bit.ly/2RDLiiQ
Facebook Medcom ID:https://bit.ly/2RGthQW
Metrotvnews:medcom.id/live
YouTube Metrotvnews:https://bit.ly/2KFfzwQ
Facebook Metro TV:https://bit.ly/2RCFKVzJangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((OGI))