Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) enggan mengusik proses penegakan hukum kasus-kasus yang didalilkan pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Itu di luar kekuasaan MK.
"MK tak berwenang mencampuri wilayah penegakan hukum," tegas hakim MK Aswanto di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Juni 2019.
Dalam dalilnya, Prabowo-Sandi mengaku ada diskriminasi penegakan hukum dalam Pilpres 2019. Kubu Prabowo-Sandi menyebut Kepala Desa (Kades) Sampangagung, Kutorejo, Mojokerto, Jawa Timur, Suhartono, diproses hukum karena mendukungnya.
Sementara itu, pasangan nomor urut 02 menyebut penegak hukum tak mengusut dukungan 15 camat Makassar, Sulawesi Selatan, yang mendukung pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Kasus Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesoedibjo (HT) juga disinggung.
HT sempat menjadi tersangka karena mengirimkan SMS berisi ancaman kepada jaksa. Prabowo-Sandi menuding kasus ini dihentikan setelah bos MNC Group itu mendukung Jokowi-Ma'ruf.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan Kades Sampangagung diproses karena memang melakukan tindak pidana. Sementara itu, perkara 15 camat di Makassar yang terekam video menyatakan dukungan dinilai sebagai masalah netralitas, bukan kecurangan pilpres.
Baca: Hakim Konstitusi Diyakini Objektif Memutus Perkara PHPU
Soal perkara HT, Bawaslu mengaku tak pernah menerima laporan kecurangan mengenai hal ini. Sementara itu, kubu Jokowi-Ma'ruf sebagai pihak terkait menilai isu HT bebas dari hukum setelah memberikan dukungan hanya asumsi dari Prabowo-Sandi.
MK menekankan rekaman video yang menjadi bukti dalam dalil ini tak menunjukkan apa pun terkait kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), apalagi soal pengaruh ke perolehan suara. Dalam dugaan pelanggaran pemilu, Bawaslu dinilai melakukan kewenangannya.
"Dalil pemohon tidak beralasan," tegas Aswanto.
Saksikan Pengucapan Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2019, LIVE melalui:
Medcom ID:video.medcom.id/streaming
YouTube Medcom ID:https://bit.ly/2RDLiiQ
Facebook Medcom ID:https://bit.ly/2RGthQW
Metrotvnews:medcom.id/live
YouTube Metrotvnews:https://bit.ly/2KFfzwQ
Facebook Metro TV:https://bit.ly/2RCFKVzJangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((OGI))