Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima surat dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Surat itu meminta KPU memasukkan nama Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai Daftar Calon Tetap (DCT).
"Kita kaji. Artinya gini, apa yang sudah kita putuskan merupakan apa yang kita kaji juga mengumpulkan para ahli," kata Komisiomer KPU Ilham Saputra di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Januari 2019.
Ilham menilai tak ada masalah antara keputusan KPU mencoret nama OSO dari DCT dengan surat dari PTUN. KPU tak akan menarik keputusan yang telah mereka buat.
Lagipula, kata Ilham, ketetapan agar calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah mundur dari keanggotaan partai adalah amanat konstitusi. "Kita akan hadapi tindakan hukum apapun yang ditunjukkan kepada kita," imbuh Ilham.
Terpisah, Kuasa hukum Oesman Sapta Odang (OSO), Herman Kadir menyebut kliennya akan memperjuangkan nasibnya hingga ke Presiden. Termasuk mendorong Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk bersurat ke Presiden Joko Widodo.
"Ketua pengadilan akan mengirimkan surat kepada presiden, minta kepada presiden dan DPR, untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan eksekusi itu atas perintah presiden," ujar Herman.
Pembelaan OSO terkait nasibnya di Daftar Calon Tetap (DCT), kata Herman, ada di putusan PTUN. Ia menyebut KPU akan mati kutu dengan langkah ini. Sebab sebagai penyelenggara pemilihan umum, mereka harus patuh kepada pemerintah.
"Berani KPU lawan presiden dan DPR? Hebat betul, yang mengangkat dia kan presiden dan DPR. Hebat betul kalau dia berani melawan," kata Herman.
Untuk diketahui, Pengadilan Usaha Tata Negara (PTUN) Jakarta telah mengeluarkan surat bernomor W2.TUN1.287/HK.06/I/2019 terkait kasus ini. Melalui surat itu, KPU harus melaksanakan putusan PTUN nomor 242/SPPU/2018/PTUN-JKT tanggal 14 November 2018.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DRI))