Jakarta: Badan Pengawas Pemilihan Umum (
Bawaslu) Jakarta Pusat (Jakpus) memanggil dua orang calon anggota legislatif (
caleg) Partai Demokrat sebagai terlapor kasus dugaan
money politic atau politik uang. Bawaslu Jakpus akan meminta klarifikasi dari dua caleg tersebut pada Jumat, 8 Maret 2024 besok.
Sebanyak dua caleg
Demokrat yang dipanggil itu adalah caleg DPR RI dari dapil DKI Jakarta 2, Melani Leimena Suharli, dan caleg DPRD DKI Jakarta dari dapil DKI Jakarta 7, Ali Muhammad Johan. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Dan Datin Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Triyanto Putro, pihaknya sudah meminta klarifikasi dari pelapor dan saksi dalam kasus ini.
“Pelapor dan saksi sudah. Cuma, terlapornya baru kita undang besok,” ucap Dimas saat dihubungi pada Kamis, 7 Maret 2024.
Dia menerangkan, klarifikasi terhadap tindakan dugaan
politik uang yang dilakukan dua caleg Demokrat akan dilakukan secara tertutup. Namun, hasil klarifikasi bakal disampaikan kepada publik.
"Kalau untuk klarifikasi kan sifatnya rahasia ya, internal. Tapi nanti kan bisa diinikan (disampaikan secara terbuka setelah pemeriksaan," sebut dia.
Lebih lanjut, Dimas memastikan dalam penanganan kasus dugaan politik uang bakal berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan. Sebab, ketiga lembaga ini tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang menangani tindak pidana pemilu.
"Kita harus koordinasi dengan Gakkumdu kan, karena ini persoalannya kan pidana pemilu kan. Jadi kita masih terus berkoordinasi juga dengan Gakkumdunya juga, yaitu kepolisian dan kejaksaan juga. Masih proses," tandasnya.
Sebelumnya, anggota Bawaslu RI Puadi membenarkan penanganan kasus dugaan politik uang dua Caleg Demokrat. Namun, penanganan kasus dilimpahkan ke Bawaslu tingkat kota yang sesuai dengan lokasi kejadian perkara.
“Benar, laporan ke Bawaslu RI. Dilimpahkan sesuai locus delicti-nya,” kata Puadi saat dikonfirmasi pada Senin, 4 Maret 2024.
Dia menjelaskan, laporan dugaan politik uang masuk kategori pelanggaran pidana pemilihan umum (pemilu). Sehingga, dalam penanganan kasusnya Bawaslu berkolaborasi dengan polisi dan kejaksaan.
"Karena dugaan politk uang, dan pintu masuknya laporan, (dan telah) memenuhi syarat formil-materil, jadi prosesnya klarifikasi dengan Sentra Gakkumdu," ujar Puadi.
Merespons laporan ini, Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta, Mujiyono, menyatakan pihaknya menghormati proses di Bawaslu.
“Sudah ditangani oleh pihak Bawaslu. Kita hormati prosesnya,” kata Mujiyono kepada wartawan pada Rabu, 6 Maret 2024.
Namun, Mujiyono belum membeberkan langkah tegas yang akan diambil Partai Demokrat bila Melani dan Ali terbukti melakukan politik uang.
Ia pun tidak memberikan jawaban lugas saat ditanya ihwal kemungkinan Partai Demokrat memproses Melani dan Ali hingga ke tingkat Mahkamah Partai bila terbukti bersalah.
Mujiyono hanya berkata, pihaknya akan mengikuti proses yang sedang berjalan saat ini.
“Kita ikuti prosesnya dulu ya,” katanya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ABK))