Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) tak bisa menindak politik uang di
Pemilu 2024. Lembaga antikorupsi itu hanya bisa mengingatkan masyarakat menolak politik uang dalam bentuk apapun, salah satunya serangan fajar.
“Jadi, lapangannya lapangan sepak bola, pemainnya dua kesebelasan, dan sekarang tiga kesebelasan, wasit dan jurinya jelas, KPK hanya di luar gelanggang,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024.
Dia menyampaikan KPK tak bisa menindak
politik uang pada penyelenggaraan Pemilu 2024 karena aturan. Penindakan politik uang termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Perlu diketahui ya KPK adalah penegak hukum tindak pidana korupsi, sementara
nebar-nebar duit atau
money politic itu diatur dalam Pasal 523 Undang-Undang 7 Tahun 2017 itu adalah tindak pidana pemilu," ungkap dia.
Namun, KPK tak akan tinggal diam menyikapi keterbatasan tersebut. Lembaga antirasuah itu bakal menggencarkan sosialisasi melalui program Hajar Serangan Fajar.
Dia menegsakan penolakan terhadap politik uang sangat penting. Salah satunya memperkecil kemungkinan korupsi tidak terjadi di masa depan.
Sejumlah politik uang diduga terjadi jelang pemilu. Salah satunya yakni Ketua Umum PAN Zulfikli Hasan yang pernah membagikan
gocapan ke masyarakat.
Lalu, ada juga calon wakil presiden nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka yang membagikan susu di
car free day, Jakarta. Teranyar, dugaan politik uang diduga terjadi saat Gus Miftah membagikan uang ke masyarakat.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ABK))