Pelaksanaan SPMB tahun ini mengacu pada Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2026. Demi menjaga transparansi, panitia penyelenggara memberikan jaminan penuh tidak akan ada pungutan liar (pungli) dalam bentuk apa pun selama proses berlangsung.
Masyarakat dan orang tua murid diminta ikut berpartisipasi aktif dalam memantau setiap jalannya proses pendaftaran di lapangan. Apabila ditemukan adanya indikasi kecurangan maupun praktik pungutan menyimpang, masyarakat diimbau segera melaporkannya ke kanal pengaduan resmi.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Selatan telah menetapkan aturan tanpa toleransi (zero tolerance) terhadap segala bentuk pungli, gratifikasi, serta hadiah terlarang. Aparatur negara yang terlanjur menerima pemberian terkait jabatan diwajibkan melapor ke KPK maksimal 30 hari kerja sejak diterima.
Segala bentuk pelanggaran dapat diantisipasi secara tegas sejak dini melalui pengawasan ketat dan keterlibatan aktif dari seluruh masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kanal pengaduan yang tersedia untuk mewujudkan dunia pendidikan yang berintegritas tinggi.
Aturan Ketat Mengenai Pungli dan Gratifikasi
Berikut lima poin penting yang ditekankan dalam SPMB di Provinsi Kalimantan Selatan mengenai pungli dan gratifikasi dikutip dari unggahan akun Instagram @disdikbud_provkalsel:1. Tanpa pungutan biaya
Proses seleksi pendaftaran tidak dipungut biaya apa pun di luar ketentuan resmi yang berlaku.2. Larangan keras dana/hadiah
Aparatur Negara baik ASN maupun Non-ASN, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, dilarang keras meminta atau menerima dana, hadiah, atau bingkisan, baik secara individu maupun instansi.3. Tolak gratifikasi
Menghindari segala bentuk pemberian yang berhubungan dengan jabatan karena berpotensi memicu konflik kepentingan dan pidana korupsi.4. Aturan bingkisan makanan
Khusus gratifikasi berupa makanan/minuman yang mudah rusak wajib disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan/panti jompo dan tetap dilaporkan secara online.5. Batas waktu lapor
Pegawai yang terlanjur menerima gratifikasi wajib melaporkannya kepada KPK maksimal 30 hari kerja sejak diterima.Daftar Kanal Resmi Pengaduan dan Informasi
Apabila melihat indikasi pelanggaran, kecurangan, atau praktik pungli selama proses SPMB 2026, jangan diam dan segera laporkan melalui kanal-kanal resmi berikut:- Pelaporan online (KPK) melalui laman gol.kpk.go.id
- Pantau dan informasi melalui jaga.id
- WhatsApp konsultasi melalui nomor +62 811-1455-75
- Layanan informasi publik dapat menghubungi nomor 198
- Laman resmi Disdikbud melalui www.disdikbud.kalselprov.go.id
- Kontak telepon dinas melalui nomor +62 87831173111
Yuk, kawal bersama seluruh tahapan SPMB ini demi masa depan generasi penerus bangsa yang jujur dan berwibawa. Jangan ragu untuk bersuara, karena sekecil apa pun laporan yang diberikan akan sangat berarti dalam merawat integritas bangsa. (Talitha Islamey)
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda