Raffi Ahmad (Foto: Medcom/Rafi)
Raffi Ahmad (Foto: Medcom/Rafi)

Nama Raffi Ahmad Muncul dalam Penyidikan Korupsi Bea Cukai

Rafi Alvirtyantoro • 09 Juni 2026 09:17
Ringkasnya gini..
  • Nama presenter Raffi Ahmad muncul dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
  • KPK belum memanggil Raffi Ahmad karena belum menemukan bukti kuat yang menghubungkan penitipan barangnya dengan perkara inti keimigrasian.
  • Kasus ini bermula dari OTT KPK pada Februari 2026 yang menjaring enam tersangka terkait suap impor barang tiruan dan penyitaan uang miliaran rupiah.
Jakarta: Nama presenter Raffi Ahmad muncul dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
 
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Achmad Taufik Husein, mengatakan bahwa nama Raffi Ahmad muncul terkait kegiatannya berkunjung ke kantor Blueray Cargo di Amerika Serikat.
 
Pria yang kini menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni itu diketahui menitipkan atau mengirimkan sejumlah barang elektronik ke Indonesia.

“Betul, ada fakta saudara RA (Raffi Ahmad) itu menitip,” kata Achmad Taufik Husein, dikutip dari Antara pada Selasa, 9 Juni 2026.  

Alasan KPK Belum Memanggil Raffi Ahmad

Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa KPK belum mengembangkan temuan tersebut lebih lanjut dalam penyidikan kasus Bea Cukai. Hal ini juga menjadi alasan KPK belum memanggil Raffi Ahmad.
 
“Kemarin kami tidak kembangkan terlalu jauh karena belum sampai kepada fakta-fakta yang menguatkan bahwa itu jadi bagian dari peristiwa Blueray mengurus keimigrasian di Ditjen Bea Cukai sehingga kemudian itu tidak kami lakukan pemanggilan,” jelas Achmad Taufik Husein.
 
Meski begitu, ia memastikan bahwa KPK akan mendalami informasi tersebut jika terungkap lebih lanjut dalam persidangan.
 
“Apakah nanti fakta-fakta persidangan itu akan menjadi fakta baru yang kemudian perlu didalami? Ya, kami akan lakukan pemeriksaan-pemeriksaan tentunya,” ungkap Achmad Taufik Husein.  

Latar Belakang Perkara dan OTT KPK

Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada 4 Februari 2026.
 
Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang diamankan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan atau KW.
 
Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan tengah mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai. Langkah ini dilakukan setelah penyidik menyita uang tunai senilai Rp5,19 miliar yang ditemukan dalam lima koper di sebuah rumah aman (safe house) di Ciputat, Tangerang Selatan, yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA