Ilustrasi Uang Korupsi. Foto: Pexels
Ilustrasi Uang Korupsi. Foto: Pexels

Pejabat Tidak Terima Uang Sepeser pun Tapi Bisa Kena Kasus Korupsi? Ini 4 Penyebabnya

Ilham Pratama Putra • 01 Juli 2026 15:12
Ringkasnya gini..
  • Pejabat bisa kena kasus korupsi meski tak menerima uang jika menyalahgunakan kewenangan.
  • Gratifikasi tidak hanya berupa uang, tetapi juga fasilitas yang terkait jabatan.
  • Korupsi dinilai dari penyalahgunaan wewenang dan keuntungan yang diperoleh pihak lain.
Jakarta: Banyak orang yang masih menganggap seseorang baru bisa disebut melakukan korupsi jika menerima suap langsung atau menikmati uang hasil kejahatan. Padahal, dalam aturan hukum di Indonesia, seorang pejabat negara tetap dapat dijerat tindak pidana korupsi meski tidak menerima secara langsung uang sepeser pun.
 
Dalam perkara korupsi, yang menjadi perhatian bukan hanya soal adanya aliran dana ke kantong pribadi. Tetapi juga adanya penyalahgunaan kewenangan, keuntungan bagi pihak lain, hingga penerimaan fasilitas yang berkaitan dengan jabatan.
 
Lalu, apa saja penyebab pejabat bisa disebut melakukan korupsi meski tidak menerima uang langsung? Berikut penjelasannya:

4 Penyebab Pejabat Negara Terjerat Kasus Korupsi Meski Tidak Terima Uang


Menyalahgunakan Jabatan dan Menguntungkan Pihak Lain

Melansir laman aclc.kpk.go.id, Korupsi tidak selalu bertujuan memperkaya diri sendiri. Seorang pejabat dapat terjerat kasus korupsi apabila menggunakan kewenangan atau jabatannya secara melawan hukum dan tindakan tersebut memberikan keuntungan kepada pihak lain.
 
Artinya, meskipun pejabat tersebut tidak menerima keuntungan pribadi, perbuatan yang membuat orang lain atau sebuah korporasi memperoleh keuntungan secara tidak semestinya tetap dapat masuk dalam kategori tindak pidana korupsi. Hubungan antara tindakan pejabat dengan keuntungan yang diperoleh pihak lain menjadi salah satu unsur penting dalam perkara korupsi.
 
Baca juga: Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Chromebook, Ini Reaksi Sederet Artis  

1. Gratifikasi Tidak Selalu Berbentuk Uang
 
Sebagian orang mengira gratifikasi hanya berupa pemberian uang tunai. Padahal, bentuk gratifikasi bisa bermacam-macam.
 
Fasilitas seperti tiket perjalanan, penginapan gratis, diskon khusus, layanan tertentu tanpa biaya, hingga hiburan mewah juga dapat dikategorikan sebagai gratifikasi. Terlebih jika gratifikasi itu diberikan kepada penyelenggara negara karena jabatannya.
 
Jika pemberian tersebut berkaitan dengan kewenangan atau tugas jabatan dan bertentangan dengan kewajiban seorang pejabat, maka hal itu dapat dianggap sebagai bentuk suap atau gratifikasi yang bermasalah.
 
2. Ada Janji atau Fasilitas yang Berkaitan dengan Jabatan
 
Dalam tindak pidana korupsi, bukan hanya pemberian yang sudah diterima yang dapat menjadi persoalan hukum. Sebuah janji untuk memberikan sesuatu juga dapat menjadi pelanggaran apabila berkaitan dengan jabatan seseorang.
 
Misalnya, seorang pejabat dijanjikan keuntungan tertentu agar melakukan atau tidak melakukan tindakan dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara negara. Meski belum ada uang yang berpindah tangan, unsur pemberian janji tersebut tetap dapat memiliki konsekuensi hukum.
 
3. Ada Konflik Kepentingan dalam Pengambilan Keputusan
 
Pemberian dari pihak luar kepada pejabat juga dapat menjadi masalah apabila pihak tersebut memiliki kepentingan terhadap keputusan atau kebijakan yang dibuat pejabat tersebut. Konflik kepentingan dapat mengganggu independensi dan objektivitas pejabat dalam menjalankan tugasnya.
 
Karena itu, setiap pemberian yang diterima penyelenggara negara dan berkaitan dengan jabatan harus dilaporkan untuk dinilai apakah termasuk gratifikasi yang wajib dilaporkan atau tidak. Pada akhirnya, pemberantasan korupsi tidak hanya melihat apakah seseorang menerima uang secara langsung. 
 
Hal utama yang menjadi perhatian adalah integritas, penggunaan kewenangan, serta kepatuhan terhadap aturan dalam menjalankan jabatan. Seorang pejabat yang tidak menerima uang sekalipun tetap dapat menghadapi risiko hukum apabila terbukti menyalahgunakan jabatan atau membuat pihak lain memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
 
Terbaru, kasus korpusi yang menjerat eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim ramai dibicarakan publik. Opini publik terbelah, sebagian pihak meyakini Nadiem tidak bersalah dalam kasus korupsi Chromebook.
 
Hal ini senada dengan narasi yang disampaikan Nadiem berkali-kali, bahwa tidak ada sepeserpun yang diterimanya.  Namun majelis hakim dengan mempertimbangkan fakta pengadilan lain, akhirnya menjatuhkan hukuman kepada Nadiem dengan vonis 10 tahun penjara dan denda 1 miliar, serta kewajiban mengembalikan uang negara sebesar Rp809 miliar. 
 
Baca juga: 
 
 

 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA