Jakarta:
Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengkritisi ketidakhadiran komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) di sidang
sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Penyelenggara pemilu itu dinilai tak menghormati
Mahkamah Konstitusi (MK).
"Berarti mahkamah dianggap tidak penting. Ini persoalan serius di mahkamah karena berkaitan dengan hak konstitusional warga, pemilih dan hak konstitusional para caleg yang harus diselesaikan secara baik," kata Arief saat dikutip dari
Media Indonesia, Kamis, 2 Mei 2024.
Persoalan tersebut awalnya terjadi saat Arief selaku pimpinan di sidang Panel 3 mendengarkan penjelasan dari pemohon Partai Amanat Nasional (
PAN) untuk perkara Nomor 246-01-12-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Setelah menjelaskan soal perbedaan penghitungan hasil pemohon dengan KPU, kuasa hukum PAN, Azas Idham, menjelaskan ihwal adanya tindakan membuka kotak suara pada 27 April 2024 oleh KPU Kabupaten Lahat atas perintah
KPU RI.
Kotak dibuka untuk keperluan alat bukti dari PAN dan dihadiri perwakilan partai. Namun, alat bukti formulir C hasil yang diperlukan tidak ada dalam kotak suara.
Arief kemudian ingin mengonfirmasi soal pembukaan kotak suara tersebut ke KPU selaku termohon. Namun, para komisioner terlihat tidak hadir di ruang persidangan.
"Mana KPU orangnya? kuasa hukumnya mana? bagaimana ini KPU?," kata Arief.
KPU hanya diwakilkan dari pihak sekretariat dan kuasa hukum dalam sidang. Perwakilan KPU menyebut para komisioner tak hadir karena ada agenda lain di kantor.
Arief tak bisa menerima alasan tersebut. Menurut dia, persidangan sengketa
Pileg 2024 merupakan suatu hal yang penting dan wajib dihadiri para komisioner.
"Loh enggak bisa ini. Penting di sini. Ini KPU enggak serius gini bagaimana sih? Tolong disampaikan KPU harus serius," ungkap dia.
Eks Ketua MK itu menilai ketidakseriusan komisioner KPU mengikuti persidangan tak hanya kali ini. Hal itu dinilai terlihat sejak sengketa Pilpres 2024.
"Jadi sejak (sengketa) Pilpres kemarin KPU enggak serius menanggapi persoalan," kata Arief.
Hal serupa juga terjadi dalam sidang PHPU Pileg di Panel 2 yang dipimpin Hakim Konstitusi Saldi Isra pada Selasa, 30 April 2024. Saldi saat itu menanyakan perwakilan-perwakilan yang hadir. Namun, perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tidak hadir dalam sidang.
Perwakilan Bawaslu Kalimantan Timur mengatakan pihak Bawaslu RI tidak hadir karena sakit. "Semuanya serempak sakit? Nanti diingatkan, hakim minta salah satu wakilnya harus datang. Malu lah sama kita ini, KPU ada komisionernya, Bawaslu ada dari daerah," kata Saldi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ABK))