Jakarta: Presidium Gerakan Penegak Kedaulatan Rakyat (GPKR) Din Syamsuddin mengkritik sejumlah argumen
Mahkamah Konstitusi (MK). Argumen itu terkait sidang putusan
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa
Pilpres 2024.
“Terus terang (saya) seseorang dari luar hukum (merasa) pendapat (MK) aneh bin ajaib,” kata Din di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024.
Din mencontohkan pendapat MK soal gugatan PHPU kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. MK mempertanyakan ihwal gugatan mereka yang tidak disampaikan sebelum pemilihan presiden (pilpres).
“Ini adalah pendapat yang aneh tapi nyata. Kenapa harus menggugat sebelum pilpres? Bukan kah fakta hukum dapat bicara sendiri?” ujar dia.
Din menyinggung argumen lain dari hakim konstitusi. Mereka menilai gugatan PHPU tidak beralasan secara hukum.
“Hakim konstitusi melihat persoalan semata dari aspek hukum. Tidak pernah mengaitkan dengan etika dan moral,” jelas dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))