Jakarta: Pengamat politik Ray Rangkuti turut berkomentar terkait pemanggilan empat menteri oleh
Mahkamah Konstitusi (MK) untuk bersaksi dalam
sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Adapun keempat menteri yang dipanggil tersebut antara lain Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Sosial Tri Rismaharini, serta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Ray Rangkuti menyambut baik pemanggilan 4 menteri tersebut, karena hal ini menjadi bukti MK tidak di bawah tekanan siapapun termasuk presiden.
"Ini bukti kalau sekarang MK sudah tidak lagi di bawah tekanan presiden. Kalau dulu kan di bawah tekanan. Sekarang mereka memanggil empat menteri. Padahal dari awal sudah dicegah oleh lawyer-lawyer dari 02. Namun MK menerima permintaan untuk memanggil menteri dan MK sudah panggil keempat menteri itu untuk bersaksi besok," ujar Ray mengutip
Media Indonesia, Kamis, 4 April 2024.
MK memutuskan memanggil 4 menteri Kabinet Indonesia Maju karena hakim MK perlu mendengarkan keterangan dari masing-masing menteri. Keterangan para menteri tersebut dijadwalkan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Jumat, 5 April 2024.
MK harus berani panggil Jokowi
Tak hanya itu, Ray juga turut mendorong agar MK berani memanggil Presiden Joko Widodo. Sebab, presidenlah yang sebenarnya memiliki keterlibatan langsung atas semua kekacauan dan kecurangan di pemilu kemarin. Presiden yang secara terang-terangan mengungkapkan akan cawe-cawe dan ikut campur dalam kontestasi politik.
"Kemarin mengancam Megawati harus dihadirkan di sidang MK. Untung dari 03 mengiyakan. Kalau menurut saya, kalau Mega hadir, Jokowi justru lebih urgen untuk dihadirkan di sidang MK. Karena sesungguhnya objek dari sidang MK itu kan ada dua, pertama dugaan adanya manipulasi, lalu kedua pidana penyalahgunaan kekuasaan oleh presiden," terang Ray.
"Karena itu yang harus dipanggil MK bukan para menterinya. Seharusnya langsung Presiden RI Joko Widodo. Karena dia yang dianggap melakukan tindakan penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan elektoral dan kepentingan pribadi," pungkasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((PRI))