Solo: Cawapres terpilih Gibran Rakabuming Raka menyebut telah menyiapkan langkah khusus untuk menggandeng paslon 01 dan 03 pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun ia enggan mengatakan detail rencana tersebut.
"Ya ditunggu dulu saja, ditunggu saja step by step prosesnya seperti apa," ungkapnya di Solo, Senin, 22 April 2024.
Ia berharap bisa bergandengan tangan lagi dengan paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan palson 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Ia menekankan hal itu demi Indonesia.
"Ya harapan bisa bergandengan tangan lagi bareng-bareng, bangun negara yang kita cintai,” tegasnya.
Kendati demikian, dia tidak mempersoalkan jika ke depan paslon 01 dan 03 memilih untuk tetap menjadi oposisi. Menurutnya, hal itu justru akan menyeimbangkan pemerintahan.
“Ya sudah (kalau jadi oposisi). Sekali lagi keputusan di sana, kita hormati ya. Itu pilihan beliau-beliau jadi oposisi memberikan evaluasi pada pemerintah saya kira itu cukup bagus,” ungkapnya.
Sebelumnya, Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak seluruh permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Gugatan kali ini diajukan kubu capres dan cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD dengan perkara bernomor 2/PHPU.Pres-XXII/2024.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024.
Solo: Cawapres terpilih Gibran Rakabuming Raka menyebut telah menyiapkan langkah khusus untuk menggandeng paslon 01 dan 03 pascaputusan
Mahkamah Konstitusi (MK). Namun ia enggan mengatakan detail rencana tersebut.
"Ya ditunggu dulu saja, ditunggu saja step by step prosesnya seperti apa," ungkapnya di Solo, Senin, 22 April 2024.
Ia berharap bisa bergandengan tangan lagi dengan paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan palson 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Ia menekankan hal itu demi Indonesia.
"Ya harapan bisa bergandengan tangan lagi bareng-bareng, bangun negara yang kita cintai,” tegasnya.
Kendati demikian, dia tidak mempersoalkan jika ke depan paslon 01 dan 03 memilih untuk tetap menjadi oposisi. Menurutnya, hal itu justru akan menyeimbangkan pemerintahan.
“Ya sudah (kalau jadi oposisi). Sekali lagi keputusan di sana, kita hormati ya. Itu pilihan beliau-beliau jadi oposisi memberikan evaluasi pada pemerintah saya kira itu cukup bagus,” ungkapnya.
Sebelumnya, Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak seluruh permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Gugatan kali ini diajukan
kubu capres dan cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD dengan perkara bernomor 2/PHPU.Pres-XXII/2024.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)