Solo: Cawapres terpilih
Gibran Rakabuming Raka menunggu arahan dari Prabowo Subianto untuk langkah selanjutnya setelah sengketa Pilpres 2024 ditolak MK, Senin, 22 April 2024. Ia menegaskan tidak berhak beropini tentang hasil sidang putusan MK tersebut.
"Ya untuk selanjutnya kami akan menunggu arahan dari
Pak Prabowo," tegasnya, ditemui di Balai Kota Solo.
Ia menampik telah memprediksi hasil sidang putusan MK tersebut. Termasuk terkait kesempatan merangkul kubu 01 dan 03. Semua keputusan diserahkan kepada Prabowo.
"Ya enggaklah. Hasil putusan MK kok diprediksi. Kalau masalah itu, ya sekali lagi saya nggak berhak beropini seperti itu. (merangkul 01 dan 03?) Untuk itu keputusan di Pak Prabowo ya. Sekarang semua menunggu arahan Pak Prabowo. Nanti kami apdet lagi," tegasnya.
Di sisi lain, ia menyebut tetap akan fokus pada pekerjaannya sebagai wali kota Solo. Gibran juga memastikan tidak akan ke Jakarta dalam waktu dekat.
Dia juga menyerahkan penilaian terkait hasil sidang putusan MK pada warga.
"Selanjutnya kita untuk beberapa harike depan sekali lagi, kami fokus selesaikan tigas di Balai Kota. (terkait tuduhan yang tidak terbukti?) Itu biar warga yangmenilai. Saya tetap di Solo dulu selesaikan tugas," terangnya.
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak seluruh permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Gugatan kali ini diajukan kubu capres dan cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD dengan perkara bernomor 2/PHPU.Pres-XXII/2024.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024.
Dalil yang diajukan kubu Ganjar-Mahfud tak jauh berbeda dengan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Mulai dari pembagian bansos untuk memenangkan paslon tertentu hingga pengerahan pejabat negara dan aparatur negara.
Mahkamah menilai dalil yang diajukan tidak berlandaskan hukum. Sejumlah dalil tak dipertimbangkan lebih lanjut karena tidak terdapat relevansinya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((WHS))