Jakarta: Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Ketua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia Abdul Chair Ramadhan menyatakan bahwa putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa
Pilpres 2024 bersifat final dan mengikat.
“Putusan Mahkamah Konstitusi itu
final and binding yaitu terakhir dan mengikat pemberlakuannya. Itu tidak bisa untuk dibatalkan ketika diucapkan. Jadi tidak ada lagi upaya-upaya hukum lain," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, 22 April 2024.
MK menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024, baik yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Lanjut dia, dengan ditolaknya gugatan paslon 01 dan 03 sudah tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan atau ditempuh, sehingga dipastikan Prabowo-Gibran menjadi pemenang Pilpres 2024.
Menurut dia, meskipun ada hakim yang menyatakan
dissenting opinion atau berbeda pendapat, tidak berarti menggugurkan keputusan majelis hakim yang memutus menolak secara keseluruhan gugatan para pemohon.
“Apakah beda pendapat ini mempengaruhi keabsahan dari keputusan itu? Ya tidak. Yang menyatakan
dissenting tetapi secara hukum putusan itu atas nama majelis Mahkamah Konstitusi. Itu biasa perbedaan pendapat," jelasnya.
Dia berharap semua pihak wajib menerima dan mematuhi keputusan MK itu, tidak ada lagi upaya lain yang dapat menimbulkan perselisihan, sebab semua perkara pasti ada ujung atau akhirnya.
Lebih lanjut Abdul menyampaikan setelah MK membacakan putusannya dalam jangka waktu 3 hari ke depan, MK juga harus menyampaikannya ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) secara resmi, sebab nanti yang akan melantik presiden terpilih adalah MPR.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((END))