Jakarta: Pemberitaan mengenai gugatan sengketa Pilpres 2024 ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi yang paling populer di Kanal Nasional Medcom.id, Senin, 22 April 2024. Selain itu ada pemberitaan mengenai Surya Paloh mengajak semua pihak menyongsong masa depan.
Berikut ini 3 berita paling populer di Kanal Nasional Medcom.id:
Seluruh Permohonan AMIN Ditolak MK
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) bernomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Penolakan berlaku untuk semua permohonan yang diajukan.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024.
Bahkan, Sejumlah dalil tidak dipertimbangkan lebih lanjut. Sebab, dinilai tidak terdapat relevansinya.
Selengkapnya baca di sini
Surya Paloh: Waktunya Buka Lembaran Baru
Ketua Umum (Ketum) Partai NasDem Surya Paloh mengajak semua pihak menyongsong masa depan. Hal itu disampaikan merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan putusan soal gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
"Ibarat menutup buku lama dan membuka lembaran buku baru. Itulah harapan saya, Indonesia membutuhkan spirit dan semangat ini," kata Surya Paloh di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024.
Surya Paloh menegaskan Indonesia sangat membutuhkan dukungan semua pihak dalam membangun bangsa. Jangan sampai tugas tersebut dilupakan karena kontestasi Pilpres 2024.
Selengkapnya baca di sini
Korupsi APD, KPK Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp500 Juta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima uang Rp500 juta sebagai bentuk pengembalian kerugian negara dalam kasus dugaan rasuah pengadaan alat perlindungan diri (APD) Kementerian Kesehatan. Duit diserahkan Direktur Utama PT Energy Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo.
“Tim penyidik juga menerima pengembalian uang Rp500 juta (dari Satrio),” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 22 April 2024.
Penyerahan uang itu dilakukan Satrio saat diperiksa KPK pada Jumat, 19 April 2024. Penyidik juga meminta dia menjelaskan keterlibatan PT EKI dalam pengadaan APD untuk penanganan pandemi covid-19 tersebut.
Selengkapnya baca di sini
Jakarta: Pemberitaan mengenai gugatan sengketa Pilpres 2024 ditolak
Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi yang paling populer di Kanal Nasional
Medcom.id, Senin, 22 April 2024. Selain itu ada pemberitaan mengenai Surya Paloh mengajak semua pihak menyongsong masa depan.
Berikut ini 3 berita paling populer di Kanal Nasional Medcom.id:
Seluruh Permohonan AMIN Ditolak MK
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (
AMIN) bernomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Penolakan berlaku untuk semua permohonan yang diajukan.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024.
Bahkan, Sejumlah dalil tidak dipertimbangkan lebih lanjut. Sebab, dinilai tidak terdapat relevansinya.
Selengkapnya baca
di sini
Surya Paloh: Waktunya Buka Lembaran Baru
Ketua Umum (Ketum) Partai NasDem
Surya Paloh mengajak semua pihak menyongsong masa depan. Hal itu disampaikan merespons putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan putusan soal gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
"Ibarat menutup buku lama dan membuka lembaran buku baru. Itulah harapan saya, Indonesia membutuhkan spirit dan semangat ini," kata Surya Paloh di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024.
Surya Paloh menegaskan Indonesia sangat membutuhkan dukungan semua pihak dalam membangun bangsa. Jangan sampai tugas tersebut dilupakan karena kontestasi Pilpres 2024.
Selengkapnya baca
di sini
Korupsi APD, KPK Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp500 Juta
Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menerima uang Rp500 juta sebagai bentuk pengembalian kerugian negara dalam
kasus dugaan rasuah pengadaan alat perlindungan diri (APD) Kementerian Kesehatan. Duit diserahkan Direktur Utama PT Energy Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo.
“Tim penyidik juga menerima pengembalian uang Rp500 juta (dari Satrio),” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 22 April 2024.
Penyerahan uang itu dilakukan Satrio saat diperiksa KPK pada Jumat, 19 April 2024. Penyidik juga meminta dia menjelaskan keterlibatan PT EKI dalam pengadaan APD untuk penanganan pandemi covid-19 tersebut.
Selengkapnya baca
di sini Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)