Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima uang Rp500 juta sebagai bentuk pengembalian kerugian negara dalam kasus dugaan rasuah pengadaan alat perlindungan diri (APD) Kementerian Kesehatan. Duit diserahkan Direktur Utama PT Energy Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo.
“Tim penyidik juga menerima pengembalian uang Rp500 juta (dari Satrio),” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 22 April 2024.
Penyerahan uang itu dilakukan Satrio saat diperiksa KPK pada Jumat, 19 April 2024. Penyidik juga meminta dia menjelaskan keterlibatan PT EKI dalam pengadaan APD untuk penanganan pandemi covid-19 tersebut.
“Dikonfirmasi antara lain kaitan keikutsertaannya perusahaan saksi (Satrio) dalam pengadaan APD di Kemenkes RI,” ujar Ali.
Sebelumnya, Direktur Utama Energi Kita Indonesia Satrio Wibowo menilai KPK gagal mencegah korupsi dalam pengadaan APD ini. Sebab, lanjutnya, Lembaga Antirasuah merupakan bagian dari tim yang ditugaskan untuk memastikan tidak ada permainan kotor dalam proyek tersebut.
“Jadi, sangat disayangkan, KPK juga hadir (dalam tim pencegahan), cuma enggak ada ketegasan,” kata Satrio di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 19 April 2024.
Satrio menyebut KPK hadir dalam berbagai rapat pembahasan pengadaan proyek tersebut. Dia bingung dengan alasan Lembaga Antirasuah baru mempersalahkan dugaan korupsi sekarang.
Dugaan korupsi pengadaan APD untuk covid-19 di Kemenkes ini terjadi pada tahun anggaran 2020-2022. Nilai proyek mencapai Rp3,03 triliun.
Kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan. KPK memastikan ada kerugian negara senilai ratusan miliar rupiah yang timbul.
KPK sudah menetapkan tersangka yang terlibat dalam perkara ini. Identitas mereka baru dipaparkan ke publik saat penahanan dilakukan.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima uang Rp500 juta sebagai bentuk pengembalian kerugian negara dalam kasus dugaan rasuah pengadaan
alat perlindungan diri (APD) Kementerian Kesehatan. Duit diserahkan Direktur Utama PT Energy Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo.
“Tim penyidik juga menerima pengembalian uang Rp500 juta (dari Satrio),” kata juru bicara bidang penindakan
KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 22 April 2024.
Penyerahan uang itu dilakukan Satrio saat diperiksa KPK pada Jumat, 19 April 2024. Penyidik juga meminta dia menjelaskan keterlibatan PT EKI dalam pengadaan APD untuk penanganan pandemi covid-19 tersebut.
“Dikonfirmasi antara lain kaitan keikutsertaannya perusahaan saksi (Satrio) dalam pengadaan APD di Kemenkes RI,” ujar Ali.
Sebelumnya, Direktur Utama Energi Kita Indonesia Satrio Wibowo menilai KPK gagal mencegah korupsi dalam pengadaan APD ini. Sebab, lanjutnya, Lembaga Antirasuah merupakan bagian dari tim yang ditugaskan untuk memastikan tidak ada permainan kotor dalam proyek tersebut.
“Jadi, sangat disayangkan, KPK juga hadir (dalam tim pencegahan), cuma enggak ada ketegasan,” kata Satrio di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 19 April 2024.
Satrio menyebut KPK hadir dalam berbagai rapat pembahasan pengadaan proyek tersebut. Dia bingung dengan alasan Lembaga Antirasuah baru mempersalahkan dugaan korupsi sekarang.
Dugaan korupsi pengadaan APD untuk covid-19 di Kemenkes ini terjadi pada tahun anggaran 2020-2022. Nilai proyek mencapai Rp3,03 triliun.
Kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan. KPK memastikan ada kerugian negara senilai ratusan miliar rupiah yang timbul.
KPK sudah menetapkan tersangka yang terlibat dalam perkara ini. Identitas mereka baru dipaparkan ke publik saat penahanan dilakukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)