Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

KPK Bantah Tak Lakukan Upaya Pencegahan Korupsi di Proyek Pengadaan APD

Candra Yuri Nuralam • 21 April 2024 06:51
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tak melakukan upaya pencegahan rasuah di proyek pengadaan alat pelindung diri (APD). Lembaga antikorupsi itu sudah menyebar pemberitahuan mendetail soal larangan agar korupsi tidak terjadi.
 
“Di sana (imbauan dari KPK) berisi bagaimana rincian detail, ada SE (surat edaran) pengadaan barang dan jasa, kondisi darurat covid-19, dan KPK melakukan pendampingan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Minggu, 21 April 2024.
 
Ali menyampaikan dugaan praktik korupsi di proyek pengadaan APD sudah terendus sejak lama. Kejanggalan ditemukan saat lembaga antirasuah diminta memantau proyek tersebut.

“(Kami) sekali lagi menemukan indikasi melawan hukum seperti ini (saat pemantauan),” ungkap dia.
 
Baca juga: KPK Menduga Ihsan Yunus Terlibat Korupsi APD Kemenkes

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan pihaknya tidak gagal melakukan pencegahan saat dimintai jadi tim pemantau dalam proyek tersebut. Proses hukum ini dinilai bagian dari upaya Lembaga Antirasuah menjaga tindakan korup dari pengadaan APD untuk penanganan pandemi covid-19 itu.
 
“Ya tetap harus kita selesaikan (kasusnya). Itu sikap profesionalisme,” tegas Ali.
 
Sebelumnya, Direktur Utama Energi Kita Indonesia Satrio Wibowo menilai KPK gagal mencegah korupsi dalam pengadaan APD ini. Sebab, lanjutnya, Lembaga Antirasuah merupakan bagian dari tim yang ditugaskan untuk memastikan tidak ada permainan kotor dalam proyek tersebut.
 
“Jadi, sangat disayangkan, KPK juga hadir (dalam tim pencegahan), cuma enggak ada ketegasan,” kata Satrio di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 19 April 2024.
 
Satrio menyebut KPK hadir dalam berbagai rapat pembahasan pengadaan proyek tersebut. Dia bingung dengan alasan Lembaga Antirasuah baru mempersalahkan dugaan korupsi sekarang.
 
Dugaan korupsi pengadaan APD untuk covid-19 di Kemenkes ini terjadi pada tahun anggaran 2020-2022. Nilai proyek mencapai Rp3,03 triliun.
 
Kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan. KPK memastikan ada kerugian negara senilai ratusan miliar rupiah yang timbul.
 
KPK sudah menetapkan tersangka yang terlibat dalam perkara ini. Identitas mereka baru dipaparkan ke publik saat penahanan dilakukan.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan